Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

12 Jabatan Kosong di Jembrana, Keputusan Ditangan Bupati Terpilih

Rabu, 15 Januari 2025

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Ilustrasi (Ist)

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Rencana pengisian 12 jabatan struktural yang kosong di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana mengalami kendala. Hal ini terkait aturan yang melarang mutasi atau rotasi jabatan dalam enam bulan sebelum dan setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Kekosongan tersebut disebabkan oleh pensiunnya tujuh pejabat eselon IIB serta lima posisi lain yang sudah lama tidak terisi.

Dari 12 pejabat tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Made Dwipayana, Asisten Perekonomian dan Pembangunan I Gusti Ngurah Sumber Wijaya, dan Asisten Administrasi Umum I Made Dwi Maharimbawa termasuk dalam daftar tersebut.

Saat dikonfirmasi di kantornya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana, Siluh Ktut Natalis Semaradani, mengungkapkan setidaknya ada tujuh pejabat eselon IIB yang akan memasuki masa pensiun pada tahun 2025.

"Dengan adanya sejumlah pejabat yang pensiun ini, ditambah dengan lima jabatan yang sebelumnya sudah kosong, maka total ada 12 jabatan yang perlu diisi," jelasnya. Selasa (15/1/2025).

Menurutnya, proses pengisian jabatan yang kosong tersebut terkendala oleh aturan yang melarang dilakukannya mutasi atau rotasi jabatan dalam kurun waktu enam bulan sebelum dan setelah pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

"Sebenarnya, jika ada izin khusus dari Menteri Dalam Negeri, seleksi bisa dilakukan. Namun, karena saat ini masih dalam masa transisi, keputusan akhir ada di tangan bupati terpilih," ujarnya.

Terkait dengan hasil seleksi tiga jabatan eselon IIB yang sebelumnya telah dilakukan, Natalis mengaku, keputusan akhir mengenai pelantikan juga akan ditentukan oleh bupati terpilih.

"Hasil seleksi yang sudah ada saat ini masih menunggu persetujuan Mendagri. Bupati terpilih nanti bisa saja melanjutkan proses pelantikan atau melakukan seleksi ulang," ucapnya. (BB)


Berita Terkini