Momen Natal, 2 Warga Binaan Rutan Negara Raih Remisi Khusus
Rabu, 25 Desember 2024
Ket poto: Penyerahan remisi khusus kepada warga binaan yang beragama kristen di Rutan Negara
Baliberkarya.com – Jembrana. Dalam suasana penuh sukacita menyambut Hari Raya Natal 2024, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara turut merayakan dengan pemberian remisi khusus. Kegiatan yang digelar secara daring ini diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Indonesia pada Rabu (25/12/2024).
Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi kepada para narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan. “Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berbenah diri,” ujarnya.
Senada dengan Menteri, Kepala Rutan Negara, Lilik Subagiyono juga menekankan, remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman. “Ini adalah bentuk apresiasi atas upaya mereka dalam memperbaiki diri selama menjalani masa pidana,” jelasnya.
Sementara Kasubsi Pelayanan Tahanan, I Nyoman Tulus Sedeng, menambahkan, pemberian remisi ini sejalan dengan tujuan pemasyarakatan, yakni mengembalikan narapidana menjadi anggota masyarakat yang produktif. “Dengan remisi ini, diharapkan mereka dapat lebih siap untuk kembali ke masyarakat setelah bebas,” imbuhnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS-2544.PK.05.04 TAHUN 2024, sebanyak dua warga binaan Rutan Negara berhak mendapatkan Remisi Khusus I dengan pengurangan masa hukuman selama satu bulan. Salah satu penerima remisi, FK (41), mengungkapkan rasa syukurnya. “Saya akan terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik,” ucapnya. (BB)