Diduga Pro Investor, Perbekel Pancasari Dinilai Pemicu 'Perseteruan Panas' Warga dengan PT SBH
Senin, 23 Desember 2024
Foto: Perbekel Pancasari, Wayan Komiarsa dalam dengar pendapat antara warga Pancasari dengan PT SBH yang digelar di Kantor Desa Pancasari pada Senin (23/12).
Baliberkarya.com-Buleleng. Konflik antara warga Pancasari dan PT Sarana Buana Handara (SBH) terkait penguasaan tanah negara memicu perhatian publik, terutama terhadap sikap dan netralitas Perbekel Pancasari, Wayan Komiarsa yang diduga pro investor PT SBH.
Perannya dinilai sebagai pemicu dan kontroversial, terutama setelah ia mengakui telah menandatangani permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) PT SBH tanpa adanya rencana pembangunan (site plan) yang jelas.
“Buana Handara sudah memohon dan sudah kami tandatangani,” kata Wayan Komiarsa saat dimintai keterangan oleh wartawan dalam dengar pendapat yang digelar di Kantor Desa Pancasari pada Senin (23/12).
Tindakan Perbekel Pancasari ini menuai kritik dari berbagai pihak. I Gede Budiasa, perwakilan Garda Tipikor Kabupaten Buleleng, menilai bahwa penandatanganan dokumen semacam itu tanpa mengacu pada aturan tata ruang dan perencanaan yang sah berpotensi melanggar hukum.
Ia menegaskan, menurut Pasal 26 ayat (4) huruf b UU Desa, kepala desa wajib menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan. Jika terbukti lalai atau sengaja mendukung tindakan ilegal, ia bisa terjerat pasal penyalahgunaan wewenang atau kelalaian administratif.
Kasus ini memicu seruan agar pemerintah desa bertindak lebih transparan dan berhati-hati dalam menandatangani dokumen penting.
“Setiap tindakan harus dipastikan sesuai regulasi. Jika tidak, dampaknya bisa merugikan masyarakat dan menimbulkan konsekuensi hukum serius bagi kepala desa,” tegas Budiasa.
Ia menyebut penyusunan site plan merupakan syarat utama dalam permohonan HGB sesuai berbagai regulasi seperti UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mewajibkan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW).
"Begitu juga UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengintegrasikan sistem Online Single Submission (OSS). PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, yang mengharuskan site plan sebagai bagian dari dokumen teknis," sambungnya.
Ia mengingatkan, site plan harus mencakup tata letak bangunan, area hijau, fasilitas umum, serta kesesuaian dengan RTRW dan RDTR.
"Jika tidak dipenuhi, permohonan HGB berisiko cacat administrasi," tegasnya mengakhiri.(BB).
- TAGS:
- Pro Investor
- Perbekel Pancasari
- Pemicu Perseteruan
- Warga Pancasari
- PT SBH
- Sarana Buana Handara
- BPN Buleleng
- Mafia Tanah
- Partai Gerindra
- Presiden Prabowo Subianto
- Gerindra
- Lapormaswapres
- Perbekel Pancasari Wayan Komiarsa
- Warga Pancasari
- Desa Pancasari
- Viral
- Baliberkarya
- Media Online Bali
- Berita Terkini