Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Ngurah Oka Korban Kriminalisasi Mafia Tanah Mencari Keadilan, Tak Mau Bagi Tanah Warisan Kini Dijadikan Terdakwa

Rabu, 11 Desember 2024

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Ket poto: ersidangan kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Denpasar.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Sungguh miris kisah yang dialami penglingsir keluarga Jero Kepisah, Anak Agung Ngurah Oka (Ngurah Oka) ditetapkan tersangka dan menjadi pesakitan atas tanah waris yang dikuasai keluarganya secara turun-temurun. Selain dipenjara, Ngurah Oka yang merasa jadi korban kriminalisasi persengkongkolan jahat mafia tanah ini kini duduk di kursi pesakitan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Lantaran tidak mau berbagi tanah warisan dengan pelapor Anak Agung Ngurah Eka Wijaya yang kini dikuasai AA Ngurah Oka (Turah Oka), Ia pun dituding dalam perkara dugaan pemalsuan silsilah I Gusti Raka Ampug (Jero Kepisah). Dalam persidangan, Ngurah Oka bersama tim kuasa hukum pun telah mengajukan eksepsi atau keberatan atas perkara yang semestinya perdata namun dibuat pidana.

Menanggapi penyampaian tanggapan JPU terhadap eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa AA Ngurah Oka dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa 10 Desember 2024 yang dipimpin Majelis Hakim Heriyanti, Kadek Duarsa dari tim hukum terdakwa AA Ngurah Oka (Turah Oka) dalam perkara dugaan pemalsuan silsilah I Gusti Raka Ampug (Jero Kepisah) usai persidangan di PN Denpasar berharap eksepsinya diamini dengan hati nurani oleh Majelis Hakim. 

Tim kuasa hukum AA Ngurah Oka menilai kasus ini murni perkara perdata dan bukan pidana sehingga harus diselesaikan terlebih dahulu secara perdata, baru kemudian masuk ke pidana sesuai petunjuk Kejati Bali pada P-19-nya. Kadek Duarsa menegaskan hak atas tanah sengketa di Subak Kerdung mestinya dibatalkan dulu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kalau memang merasa benar harusnya pelapor (Anak Agung Ngurah Eka Wijaya, red) membuktikan dulu dalam ranah perdata, ini langsung dibuat pidana karena tidak mau berbagi tanah warisan yang tidak ada hubungan kerabat ataupun keluarga," kata Kadek Duarsa.

Kadek Duarsa mengaku kini akan menunggu keputusan Sela terlebih dahulu dimana Majelis Hakim yang dipimpin Heriyanti menyatakan sidang akan dilanjutkan pada tanggal 19 Desember 2024 dengan agenda Putusan Sela di Pengadilan Negeri Denpasar. 

"Kami meyakini apa yang menjadi eksepsi (pembelaan) kami yang telah diserahkan ke Majelis Hakim akan bisa diamini Majelis Hakim. Kami optimis sekali karena perkara ini murni perdata bukan pidana sehingga seharusnya diselesaikan dulu secara perdata sesuai dengan petunjuk dari Jaksa Kejaksaan Tinggi pada P-19 atau batalkan dulu hak atas tanah tersebut di PTUN, khan seperti itu," tegasnya 

Seperti santer diberitakan sebelumnya, kontroversi perkara hak waris keluarga Jero Kepisah Denpasar ini sungguh memilukan dan menarik perhatian publik. Dari awal, Ngurah Oka menjelaskan perkara ini bermula sekitar tahun 2014. Pelapor diketahui adalah Anak Agung Ngurah Eka Wijaya (Eka Wijaya) dari keluarga Jero Jambe Suci (Jero Suci), Desa Dauh Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar Bali mendatangi kediaman Ngurah Oka di Jero Gede Kepisah, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan.

Eka Wijaya mengaku berhak atas sejumlah bidang tanah waris berupa sawah seluas kurang lebih 8 hektar di Subak Kerdung, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan dan kedatangannya untuk minta agar tanah waris tersebut dibagi. 

Pernyataan pelapor itu membuat Ngurah Oka dan keluarga kaget dan mereka pun menolak permintaan itu lantaran tidak kenal dan tidak ada hubungan saudara. Terlebih, selama keluarga Jero Kepisah menguasai tanah tersebut sejak empat generasi leluhurnya tidak pernah ada pihak manapun yang mempermasalahkannya.(BB)


Berita Terkini