Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Diduga Korupsi 1,5 Miliar, Kepala Desa Dawan Kaler Diamankan Petugas Kejari Klungkung

Selasa, 10 Desember 2024

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Ket poto: Kepala Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung diamankan anggota Kejari Klungkung

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Semarapura, Kejaksaan Negeri Klungkung melalui Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada hari Senin, 9 Desember 2024, pukul 15.00 wita. Setelah melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara, secara resmi menetapkan I.K.S, Kepala Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, yang juga menjabat sebagai Komisaris BUMDes Kertha Laba Dawan Kaler, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: TAP-1/N.1.12/Fd.1/12/2024 tanggal 6 Desember 2024. Dalam kasus ini, I.K.S diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana BUMDes Kertha Laba Dawan Kaler periode 2014-2020 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.593.760.000, sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Klungkung.

Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Dr. Lapatawe B. Hamka, S.H., M.H., menjelaskan bahwa I.K.S dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 UU yang sama dengan ancaman yang setara.

“Pada hari ini, tersangka I.K.S telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara ini. Kami juga telah memutuskan untuk menahan yang bersangkutan di rumah tahanan mulai hari ini, 9 Desember 2024, hingga 28 Desember 2024,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, lanjut Hamka, I.K.S diduga kuat melakukan beberapa penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Adapun tindakannya diantaranya, memerintahkan dirinya untuk memperoleh pinjaman dana dari dana Gerbang Sadu Bali Mandara. Melakukan markup dalam pengadaan mesin A.M.D.K UDAKA Dawan Kaler. Memerintahkan unit simpan pinjam untuk memberikan pinjaman tanpa verifikasi, termasuk untuk dirinya, istri, dan anak-anaknya.

“Selain itu IKS juga diduga mengambil dana BUMDes secara bertahap dengan cara kas bon hingga mencapai Rp 1.500.000.000,-. Mengelola sendiri pengelolaan keuangan BUMDes, yang mengakibatkan banyak debitur bermasalah dan masuk kategori Non-Performing Loan (NPL). Merekomendasikan keluarga dekatnya untuk menjadi distributor produk A.M.D.K UDAKA, yang berdampak pada terhambatnya pelayanan BUMDes kepada masyarakat,” ungkapnya.

Pihaknya telah berkomitmen untuk menindaklanjuti berbagai dugaan korupsi di wilayah Kabupaten Klungkung. “Selain kasus BUMDes Kertha Laba, sejumlah penyidikan dan penuntutan telah dilakukan, seperti, penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dana bantuan sosial Desa Tusan tahun 2018, yang saat ini berada pada tahap pengumpulan data,” ucapnya.

Pihaknya juga melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan pengelolaan dana Desa Klumpu, Kecamatan Nusa Penida, untuk tahun anggaran 2023. Penyidikan terhadap kasus SMK Negeri 1 Klungkung. “Sekitar 45 saksi telah diperiksa, dan saat ini masih dalam proses penghitungan kerugian oleh BPKP Perwakilan Bali,” ujarnya.

Penuntutan terhadap kasus penyimpangan APBDes Desa Tusan dengan terdakwa I Gede Krisna Saputra, yang kini sedang dalam proses banding. “Kami terus berupaya untuk mendukung agenda pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan memastikan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Kami juga berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan calon pelaku korupsi lainnya,” pungkasnya. (BB)


Berita Terkini