Judol Marak, Kominfo Jembrana Persiapkan Perangkat dan Langkah Awal
Kamis, 14 November 2024
Ket poto: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jembrana, I Ketut Eko Susila Artha Permana
Baliberkarya.com - Jembrana. Kemunculan konten judi online menjadi ancaman serius bagi masyarakat, tak terkecuali di Kabupaten Jembrana. Untuk itu, Kominfo Kabupaten Jembrana telah merancang langkah-langkah penindakan dan telah mempersiapkan perangkat yang bisa melacak konten judi online di webside.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jembrana, I Ketut Eko Susila Artha Permana saat dikonfirmasi mengatakan, keseriusan pemerintah daerah dalam memberantas judi online. Menyusul arahan dari Direktorat Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini dikenal sebagai Komdigi, langkah ini merupakan tindak lanjut dari program 100 hari pemerintahan Presiden dalam menghapus konten-konten berbau judi online di dunia maya.
“Di Kabupaten Jembrana, kami sudah merencanakan langkah-langkah penindakan terhadap judi online. Tentunya, kami akan bekerjasama dengan berbagai pihak terkait dalam melakukan literasi kepada masyarakat, dimulai dari lingkungan sekolah hingga masyarakat umum,” ujarnya, Kamis (14/11/2024).
Menurutnya, sebelum tindakan lebih lanjut, pihaknya akan melakukan sosialisasi yang bertujuan memberikan pemahaman awal terkait dampak negatif judi online. Diskominfo Jembrana akan menggandeng Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mengantisipasi potensi penyebaran judi online. Meski hingga saat ini di Jembrana belum ditemukan kasus yang signifikan, upaya pencegahan dinilai perlu dilakukan sejak dini.
“Semoga hingga saat ini Jembrana tetap minim kasus judi online. Namun, untuk antisipasi dini, kami akan terus memberikan pemahaman melalui sosialisasi, dan selanjutnya akan diadakan operasi bersama untuk pengawasan terhadap peredaran judi online serta konten-konten berbahaya lainnya yang bisa mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambahnya.
Eko menegaskan bahwa ke depannya pemerintah akan melibatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana dalam sosialisasi ini. “Kami sampaikan bahayanya judi online kepada seluruh ASN, baru setelah itu tindakan akan diambil,” katanya.
Baca juga:
Pjs Sukra Negara Sampaikan Pendapat Terhadap Dua Ranperda Inisiatif DPRD
Data dari Direktorat Aplikasi Informatika Kominfo menunjukkan hingga 20 Oktober 2024 telah ada 27.784 konten judi online yang berhasil diturunkan. Dalam dua hari terakhir, sebanyak 7.500 konten tambahan juga berhasil ditindak. Eko berharap konten judi online tidak berkembang di Kabupaten Jembrana.
“Sejauh ini belum ada indikasi keterlibatan ASN Pemkab Jembrana dalam judi online. Namun, kami tetap melakukan pemantauan ketat dan bekerja sama dengan rekanan untuk menyiapkan perangkat yang dapat mendeteksi aplikasi judi tersembunyi,” jelasnya.
Ia mengaku, telah mempersiapkan perangkat yang bisa melacak konten judi online. “Kami sudah antisipasi dengan cara meminta kepada rekanan kita untuk mempersiapkan perangkat, agar bisa melacak dan ngecek ada indikasi-indikasi baik webside yang disusupi oleh konten-konten judi online seperti ini,” tandasnya. (BB)