Kejari Jembrana Hentikan Dua Kasus Pencurian Melalui Restorative Justice
Kamis, 14 November 2024
Ket poto: Kejaksaan Negeri Jembrana memberikan RJ kepada 2 tersangka kasus pencurian
Baliberkarya.com - Jembrana. Setelah melakukan perdamaian dan telah dimaafkan oleh korban, dua tersangka kasus pencurian bernama Sulaiman (33), warga Bondowoso dan Tan Swie Chen (59) asal Kecamatan Negara, Jembrana mendapatkan keadilan restoratif atau restorative justice dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. kedua tersangka akhirnya dibebaskan dan kasusnya dihentikan.
Dalam kasus pertama, Sulaiman, seorang buruh panjat cengkeh di Banjar Juwuk Manis, Desa Manggisari, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, diduga melakukan pencurian pada Kamis, 12 September 2024. Ketika mendapati pemilik warung sedang tidak ada, Sulaiman mengaku nekat mengambil cengkeh kering sebanyak 33 kilogram seharga Rp 3.135.000 untuk membiayai perawatan ibunya yang sedang sakit di Bondowoso.
Kasus kedua melibatkan Tan Swie Chen, yang diduga mencuri telepon genggam merek Infinix Note 11 Pro seharga Rp 2.600.000 dari lemari kamar seorang warga di Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Jembrana. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 25 Februari 2024, ketika pemilik rumah tidak berada di tempat.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, penghentian penuntutan ini didasarkan pada Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif dengan Nomor: 8-6/N.1.16/Eoh.2/11/2024 tertanggal 12 November 2024. Salomina menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena kedua kasus memenuhi kriteria keadilan restoratif, yakni ancaman hukuman yang tidak lebih dari lima tahun, adanya perdamaian antara pihak yang terlibat, serta pengembalian barang curian kepada pemiliknya.
“Ancaman hukumannya kurang dari lima tahun dan sudah ada perdamaian kedua belah pihak. Korban juga meminta agar perkara ini dihentikan, dan nilai kerugian yang dialami korban sudah tidak ada karena barang-barang yang dicuri telah kembali utuh. Kedua tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana,” terangnya. Kamis (14/11/2024).
Lebih lanjut, Salomina menyebut bahwa Tan Swie Chen tidak ditahan mengingat usianya yang sudah 59 tahun. “Sebagai gantinya, Tan Swie Chen dipantau menggunakan alat deteksi elektronik (gelang detection kit) yang merupakan inovasi baru dari Intel Kejaksaan Agung dan telah diterapkan sebanyak dua kali di Jembrana,” jelasnya.
Meyke juga mengatakan, tidak semua perkara yang diajukan untuk keadilan restoratif disetujui oleh Kejaksaan Agung. “Hanya perkara tertentu yang memenuhi syarat, terutama yang melibatkan faktor kondisi mendesak dari tersangka, yang dapat dipertimbangkan untuk dihentikan melalui pendekatan ini,” pungkasnya. (BB)