Jaksa Diduga Langgar Prosedur, Ngurah Oka Tak Terima Surat Dakwaan Sebelum Sidang
Selasa, 12 November 2024
Baliberkarya (Ist)
Baliberkarya.com - Denpasar. Sidang perdana kasus dugaan pemalsuan silsilah keluarga Jro Kepisah di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (12/11/2024) menjadi sorotan.
Terdakwa Anak Agung Ngurah Oka mengungkapkan bahwa dirinya belum menerima surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) sebelum sidang dimulai, sebuah hal yang mengejutkan saat dikonfirmasi oleh ketua majelis hakim.
“Apakah saudara terdakwa sudah menerima dan membaca surat dakwaan dari kejaksaan?” tanya ketua majelis hakim saat membuka sidang.
Di luar dugaan, Ngurah Oka menjawab belum menerima surat dakwaan tersebut. Hal ini langsung mengundang pertanyaan hakim mengenai kinerja dan prosedur yang dijalankan oleh JPU.
Jaksa penuntut umum berdalih tidak dapat menemukan alamat terdakwa, alasan yang langsung dibantah oleh kuasa hukum Ngurah Oka. “Alamatnya sudah jelas tertera dalam berkas perkara, Yang Mulia,” tegas kuasa hukum terdakwa.
Untuk diketahui, tidak memberikan surat dakwaan kepada terdakwa dianggap sebagai pelanggaran serius dalam sistem peradilan. Menurut Pasal 143 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), JPU wajib memberikan salinan surat dakwaan kepada terdakwa sebelum sidang dimulai.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa terdakwa mengetahui dakwaan yang diajukan, sehingga memiliki kesempatan untuk mempersiapkan pembelaan secara menyeluruh.
Ketidaksesuaian prosedur ini juga melanggar prinsip fair trial, atau peradilan yang adil, yang dijamin dalam hukum nasional dan internasional, seperti Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Tanpa menerima dakwaan, terdakwa kehilangan hak dasarnya untuk mengetahui dan memahami tuduhan yang dihadapi.(BB)