Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Terancam Dipenjara, Anne Yulia dan Pemilik Tiktok @shnnyel Diduga Sebar Hoaks Langgar UU ITE

Kamis, 07 November 2024

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Foto: Anne Yulia sebut telah terjadi penyekapan selama lima hari di Villa.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Diera kemajuan digitalisasi ini, masyarakat perlu hati-hati, dan bijaksana dalam  bermedia sosial maupun menggunakan platform internet lainnya, agar tidak terjerat delik aduan. Termasuk menyangkut penyebaran informasi hoaks dan menyesatkan yang mengarah ke pencemaran nama baik hingga ujaran kebencian. 

Seperti ulah Anne Yulia (56 tahun) dan pemilik akun Tiktok @shnnyel yang telah menciptakan kebenaran semu melalui Medsos (Tiktok), yang kini berbuntut panjang yang berujung meringkuk dibalik jeruji besi. Apalagi kasus ini telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali karena kuat dugaan melanggar UU Internet dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari pihak yang merasa jadi korban (pihak villa) atas viralnya pernyataan yang diluncurkan Anne Yulia yang kemudian diunggah ke Tiktok, oleh pemilik akun @shnnyel.

"Kami telah menerima pengaduan menyangkut dugaan Tindak Pidana ITE tersebut pada Selasa 5 November 2024," beber Mantan Kapolresta Denpasar, Kamis (7/11/11).

Lebih jauh Ia menjelaskan, pihaknya segera mendalami dan akan memeriksa saksi dan bukti dimiliki, tentu sesuai Standar Operasional Prosedur, yang nantinya akan dilakukan gelar perkara. “Terkait pengakuan disekap, hasil pengecekan nihil," tegasnya.

Hasil lidik dilakukan Polda Bali dan Polres Badung, video yang viral di Medsos, diunggah oleh pemilik akun @shnnyel, lalu wanita diketahui bernama Anne Yulia klaim disekap itu ternyata tidak benar. "Ya, nihil penyekapan," jelas mantan Wakapolres Badung ini.

Kasus ini berawal dalam video yang di up oleh pemilik akun Tiktok @shnnyel dan telah beredar luas, Anne yang sementara berdiri di jalan raya mengaku bahwa keluarganya disekap selama lima hari dalam villa yang telah dibelinya. Dia memperlihatkan sekelompok orang yang disebutnya sebagai petugas keamanan yang melarangnya masuk. 

Selain itu diperlihatkan juga sejumlah pria yang dibawanya ke lokasi, yang diakui warga lokal sementara berada di sekelilingnya. Bahkan Anne juga menunjukkan dapur villa yang kosong dan mengklaim bahwa banyak barang hilang, dan lain dan beberapa potongan video lain yang diduga sengaja sambung menyambung jadi satu.

Selain Polda Bali dan Polres Badung, membantah pernyataan Anne dan menyatakan tidak ada dugaan penyekapan sesuai hasil investigasi. Sebelumnya, pemerintah setempat melalui Camat Kuta Utara I Putu Eka Pramana, didampingi Kepala Desa atau kerap disebut Perbekel Canggu I Wayan Suarya, dan Kepala Lingkungan (Kaling) I Wayan Suryanto sempat turun tangan untuk memastikan hal tersebut.

Hasilnya, tidak ada sama sekali indikasi pengancaman dan penyekapan di Villa Pisang Mas, Jalan Pemelisan Agung Nomor 9, Banjar Gundul, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Oleh karena itu, ulah Anne Yulia dan pemilik akun Tiktok @shnnyel sangat meresahkan dan menyesatkan serta terkesan telah mencoreng citra pariwisata Bali khususnya di wilayah kampung turis Kuta Utara.(BB).


Berita Terkini