Terima Fee Proyek BKK Polda Bali OTT Oknum Kades di Puspem Badung
Kamis, 07 November 2024
Ket poto: Polda Bali ungkap kasus korupsi
Baliberkarya.com - Denpasar. Satuan Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali berhasil menangkap seorang kepala desa di Bongkasa, Badung, pada Rabu, 5 November 2024. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa).
Direktur Reskrimsus Polda Bali, AKBP M. Arif Batubara, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa, 5 November 2024, di area parkir Pusat Pemerintahan Badung. Pelaku, seorang pria berusia 59 tahun, diduga meminta sejumlah uang kepada kontraktor sebagai imbalan untuk memproses pembayaran proyek desa.
"Pelaku diduga meminta persentase dari setiap proyek yang menggunakan anggaran desa. Uang suap ini diterima saat pelaku sedang menghadiri sebuah acara di Pusat Pemerintahan Badung," ujar Arif dalam konferensi pers.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai dalam jumlah besar, dokumen-dokumen terkait proyek desa, serta sejumlah elektronik.
Modus operandi yang dilakukan pelaku cukup sederhana. Pelaku sengaja menunda proses pembayaran kepada kontraktor dengan tujuan untuk meminta sejumlah uang sebagai imbalan. "Pelaku memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri," tegas Arif.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (BB)