Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Warga Melaya Datangi Kantor Dinas PUPRPKP Jembrana Tolak Keras Proyek IPLT

Rabu, 06 November 2024

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Ket poto: Warga Melaya datangi kantor Dinas PUPR PKP Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Sejumlah warga Dusun Melaya Tengah Kelod, Desa Melaya, Kabupaten Jembrana, kembali menyuarakan penolakan terhadap proyek pengolahan limbah tinja yang sedang dibangun di daerah mereka. Setelah sebelumnya mendatangi lokasi proyek pada Selasa (5/11/2024), sekitar belasan warga kini mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR PKP) Kabupaten Jembrana, Rabu (6/11/2024) sore, untuk menyampaikan langsung aspirasi mereka.

Warga yang datang didampingi oleh Perbekel Melaya, Nyoman Warsana, serta Kepala Kewilayahan Melaya Tengah Kelod. Dalam pertemuan tersebut, mereka meminta Pemerintah Kabupaten Jembrana menghentikan proyek ini karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar, terutama bagi warga yang tinggal berdekatan dengan lokasi proyek.

Salah satu warga yang turut hadir, Wayan Gunawan, menyatakan penolakan tegas terhadap proyek tersebut. Menurutnya, masyarakat masih trauma dengan insiden yang pernah terjadi di tahun 1995, di mana sejumlah warga menjadi korban muntaber akibat pencemaran dari tempat pembuangan sampah (TPA) yang sebelumnya berada di area yang sama. "Kami menolak proyek ini. Dulu pernah ada insiden muntaber di tempat yang sama, dan warga tidak ingin hal serupa terulang," ujarnya.

Gunawan juga menyebutkan bahwa proyek ini terletak dekat dengan permukiman, sekolah, dan mushola, sehingga dinilai tidak layak untuk lingkungan sekitar. "Ini harga mati bagi warga Melaya Tengah Kelod, kami menolak keras proyek ini," tambahnya.

Sementara itu, Kadis PUPR PKP Jembrana, I Wayan Sudiarta, menjelaskan bahwa proyek pengolahan limbah ini dibangun di atas tanah aset milik Pemkab Jembrana dan bertujuan untuk penyelamatan lingkungan. "Proyek ini sudah melalui sosialisasi dengan menghadirkan tokoh masyarakat setempat dan juga sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Namun, kami memahami adanya keberatan warga dan akan mempertimbangkannya," ujarnya.

Lebih lanjut, Sudiarta mengatakan bahwa surat pernyataan penolakan yang diserahkan warga akan menjadi bahan evaluasi bagi kelanjutan proyek tersebut. Ia berjanji dalam waktu satu minggu pihaknya akan memberikan keputusan terkait proyek pengolahan limbah ini. "Karena sudah ada dana yang dikeluarkan, kami akan mengikuti prosedur yang berlaku untuk evaluasi lebih lanjut," tambahnya.

Proyek instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT) tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Tiga Bidadari Sejahtera dengan pengawas dari CV Arizona, dengan nilai kontrak lebih dari Rp 3,2 miliar dan jangka waktu pengerjaan selama 120 hari kalender, dimulai sejak 2 September 2024. Meski proyek ini dirancang untuk menangani limbah tinja, warga telah menunjukkan penolakan keras dengan memasang spanduk berisi pernyataan penolakan di sekitar lokasi proyek. (BB)


Berita Terkini