Dilaporkan Bang Ipat ke Bawaslu Bali, Ini Tanggapan Ketua KPU Jembrana
Sabtu, 19 Oktober 2024
Ket foto : Ketua KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya
Baliberkarya.com - Jembrana. Setelah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Bali oleh Paslon nomor urut 02 calon Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan bersama Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna melalui kuasa hukumnya pada Jumat (18/10/2024), akhirnya Ketua KPU Jembrana memberi tanggapan dirinya dilaporkan terkait kampanye terselubung paslon 01 Calon Gubernur Bali Made Muliawan Arya alias De Gadjah di Kabupaten Jembrana beberapa waktu lalu.
Dalam statemennya saat dikonfirmasi via telepon Ketua KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya mengatakan, dirinya tidak mengetahui bahwa telah dilaporkan ke Bawaslu. Ia mengaku pada saat kegiatan tersebut berlangsung, dirinya tengah berada di Denpasar untuk rapat persiapan debat calon. "Saya tidak tahu bahwa saya dilaporkan, teman-teman media yang memberitahu saya," ujarnya.
Terkait tuduhan kampanye terselubung oleh paslon 01 Made Muliawan Arya dan Putu Agus Suradnyana (Gajah-PAS), Adi menegaskan bahwa dirinya tidak bisa memastikan apakah kegiatan tersebut merupakan kampanye atau tidak. "Saya sendiri tidak tahu itu kampanye atau bukan. Relawan Pak De Gadjah tidak ada koordinasi dengan KPU Jembrana terkait kegiatan tersebut," jelasnya.
Adi menjelaskan bahwa jika kampanye dilakukan paslon di Jembrana, pihak KPU akan mengetahuinya karena telah terdaftar di KPU. Namun, ia menegaskan bahwa paslon 01 merupakan kandidat di tingkat provinsi, sehingga seharusnya mereka melakukan koordinasi di tingkat provinsi, bukan di Jembrana. “Paslon 01 De Gajah- PAS itu ranahnya di Provinsi, kalau paslon Tamba Dana dan Bang Ipat itu baru kami,” ucapnya.
Adi juga menekankan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan kegiatan jalan sehat tersebut karena KPU tidak mengeluarkan izin untuk acara semacam itu. "Kalau kegiatan itu berurusan dengan kampanye, perizinannya ada di kepolisian. KPU hanya menyiapkan jadwal kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) sesuai dengan aturan PKPU," jelasnya.
Adi menegaskan bahwa jika dalam kegiatan jalan sehat tersebut ditemukan unsur kampanye, maka tugas Bawaslu untuk mengambil tindakan. "Kalau ada kampanye, Bawaslu yang berwenang menghentikan acara. Setelah itu, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk diteruskan ke partai," tambahnya.
Dalam penjelasannya, Adi juga menyebut bahwa acara jalan sehat yang digelar berjalan lancar dan tidak ada laporan pelanggaran dari Bawaslu. "Menurut keterangan Bawaslu, saat acara jalan sehat tersebut memang ada paslon 01, tetapi tidak ada ajakan untuk memilih. Mereka hanya mengikuti jalan sehat," katanya.
Meskipun demikian, Adi mempertanyakan alasan dirinya dilaporkan terkait kegiatan tersebut. "Tugas mengawasi kampanye bukan ranah kami. Yang bertugas adalah Bawaslu, namun kami tetap wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu jika ada," tutupnya. (BB)