Mimih Dewa Ratu! Ratusan APK Terpasang di Jembrana Melanggar, Bawaslu Beri Peringatan Dini
Kamis, 17 Oktober 2024
Ket poto: Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan
Baliberkarya.com – Jembrana. Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jembrana mencatat ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) dari Pasangan Calon (Paslon) 01 dan Paslon 02 di setiap kecamatan melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penempatan APK. Menyikapi hal tersebut, Bawaslu telah mengirim surat kepada masing-masing tim pemenangan untuk menertibkan APK secara mandiri sebelum dilakukan penertiban oleh Tim Gabungan.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Bawaslu Jembrana, di Kecamatan Negara terdapat 6 APK dari 16 yang terpasang melanggar aturan. Di Kecamatan Jembrana, 19 APK dari 54 yang terpasang tidak sesuai regulasi. Sementara di Kecamatan Melaya, 44 APK dari 55 yang terpasang melanggar aturan, dan di Kecamatan Mendoyo, terdapat 14 APK yang tidak sesuai dari 42 yang dipasang. Ironisnya, di Kecamatan Pekutatan, seluruh 42 APK yang terpasang diketahui melanggar aturan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa sebelumnya pihaknya sudah memberikan himbauan kepada tim kampanye terkait penertiban APK. "Sekarang, kami serahkan kepada KPU untuk mendampingi tim kampanye dalam menertibkan APK yang melanggar aturan yang dimulai hari ini Kamis 17 sampai 21 Oktober 2024," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pelanggaran tersebut mencakup APK yang dipasang di pohon, bahu jalan, dan tempat umum. "Kalau yang dipasang di posko pemenangan atau di telajakan (lahan pinggir jalan) tidak akan kami ganggu," ujarnya. Pemasangan APK di lahan pribadi juga harus disertai izin pemilik lahan.
Pande juga menegaskan, jika setelah imbauan tersebut masih ditemukan APK yang melanggar, pihaknya akan mencatat temuan itu dan melakukan penertiban bersama Satpol PP dan KPU. "APK yang ditertibkan akan diamankan, baik di Bawaslu maupun Satpol PP, tergantung koordinasi nantinya," katanya. Tim kampanye juga dapat mengambil APK yang telah ditertibkan dengan mengisi formulir surat pernyataan. (BB)