Pedagang Pasar Umum Negara Diberi Ultimatum, Kios Kosong Akan Dialihkan
Kamis, 19 September 2024
Ket poto: Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan Kabupaten Jembrana, I Komang Agus Adinata
Baliberkarya.com - Jembrana, Para pedagang mulai padati los-los lantai I di Pasar Umum Negara. Namun, kondisi berbeda terlihat di lantai 2, di mana sejumlah kios masih tampak kosong. Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan Kabupaten Jembrana, I Komang Agus Adinata, mengeluarkan kebijakan tegas.
Agus Adinata mengumumkan bahwa pihaknya memberikan batas waktu hingga 1 Oktober 2024 kepada seluruh pedagang untuk segera menempati kios maupun los yang telah disediakan. “Setelah batas waktu tersebut, kami akan melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan semua data pedagang sesuai dengan realita di lapangan,” tegasnya, Kamis (19/9/2024).
Lebih lanjut, Agus menegaskan, pihaknya akan melayangkan teguran jika ada pedagang yang tidak mematuhi aturan tersebut. “Apabila hingga tanggal 1 Oktober 2024 tidak ada tanda-tanda aktivitas di kios atau los yang bersangkutan, kami akan mengeluarkan surat peringatan pertama. Jika dalam kurun waktu tiga bulan ke depan tidak ada perubahan, maka hak atas kios atau los tersebut akan kami alihkan kepada pedagang lain,” jelasnya.
Terkait dengan keberadaan pasar malam, Agus memastikan bahwa pasar malam akan tetap berlokasi di Pasar Ijo Gading. Namun, bagi pedagang yang sebelumnya mengontrak tempat, Agus menegaskan bahwa mereka tidak akan diberikan tempat kembali karena hal tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku. “Meskipun demikian, kami tetap membuka peluang bagi pedagang insidentil yang hanya berjualan hingga pukul 10.00 pagi,” imbuhnya. (BB)