Reklame Liar Dibongkar Satpol PP Jembrana
Kamis, 05 September 2024
Ket poto: Petugas Satpol PP Jembrana tertibkan reklame tanpa izin
Baliberkarya.com - Jembrana. Dalam operasi penertiban yang dilakukan hari ini, Satpol PP Jembrana berhasil membongkar ratusan reklame yang melanggar peraturan. Reklame-reklame tersebut umumnya ditemukan di sepanjang jalur utama Kota Negara.
Pembongkaran reklame tanpa izin tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, mengonfirmasi bahwa penertiban tersebut dilakukan untuk menjaga keindahan Kota Negara. "Hari ini kami melakukan penertiban sesuai Perda. Sasaran kami adalah reklame yang tidak berizin dan menyalahi aturan pemasangan, serta reklame kadaluarsa," ujarnya. Kamis (5/9/2024).
Penertiban ini difokuskan di wilayah Kota Negara dan bertujuan untuk mempercantik tampilan kota. Ia menegaskan, terkait baliho politik yang masih terpasang hingga saat ini, Ia mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait keberadaan baliho politik yang masih terpasang meskipun belum memasuki masa kampanye.
"Kami hanya menindak reklame komersial, sementara untuk baliho politik, kami masih menunggu arahan dari KPU dan Bawaslu," jelasnya. (BB)