Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Arah Kade! Proyek Revitalisasi Pasar Umum Negara Molor, Kontraktor Kena Denda Ratusan Juta

Rabu, 04 September 2024

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Ket foto : Proyek Pasar Umum Negara masih berjalan

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana, Proyek revitalisasi Pasar Umum Negara (PUN) di Jembrana, Bali, mengalami keterlambatan. Padahal, berdasarkan kontrak, proyek seharusnya sudah rampung pada 31 Agustus 2024. Akibat molornya pengerjaan, kontraktor pun harus menanggung denda sebesar Rp 114 juta per hari.

Meskipun demikian, proyek yang menelan anggaran ratusan juta rupiah ini kini telah hampir rampung. Hanya tahap finishing yang masih perlu diselesaikan. Rencananya, PUN akan diresmikan pada Kamis (5/9/2024).

Keterlambatan proyek ini menarik perhatian sejumlah pihak. Baik Polda Bali maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah melakukan pengecekan terhadap progres pembangunan pasar. Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, menegaskan bahwa pengecekan ini merupakan kegiatan rutin untuk memastikan kebenaran laporan progres proyek.

"Ini bukan pemeriksaan terkait tindak pidana korupsi, melainkan pendampingan untuk mengecek kebenaran dari laporan progres proyek," jelasnya, Rabu (4/9/2024).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Jembrana, I Wayan Sudiarta, membenarkan adanya denda yang harus dibayarkan kontraktor akibat keterlambatan proyek. Ia berharap, PUN dapat segera beroperasi sesuai jadwal yang telah ditentukan.

"Kami targetkan PUN selesai pada tanggal 5 September 2024, karena saat itu merupakan jadwal untuk peresmian dan para pedagang sudah mulai menerima kunci," ujarnya.

Terkait perawatan pasca peresmian, Sudiarta menjelaskan bahwa kerusakan akibat penggunaan akan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana. “Sedangkan kerusakan akibat struktur bangunan menjadi tanggung jawab pihak pelaksana,” ucapnya. (BB)


Berita Terkini