Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Serempak Daftar di Akhir Pendaftaran

Rabu, 28 Agustus 2024

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Ket poto: Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Bakal pasangan calon (paslon yang akan bertanding di Pilkada 2024 di Kabupaten Jembrana rencananya akan mendaftar ke KPU Jembrana pada hari terakhir pendaftaran pada Kamis 29 Agustus 2024. Hingga hari kedua belum ada bakal pasangan calon yang mendaftar. Sebelumnya pendaftaran dibuka oleh KPU Jembrana pada tanggal 27 Agustus 2024

Adapun dua bakal pasangan calon yang akan resmi bertanding dalam pilkada 2024 yang telah ditetapkan yakni I Made Kembang Hartawan berdampingan dengan I Gede Ngurah Patriana Krisna (Bang-Ipat) dan I Nengat Tamba berpasangan dengan Ketua DPD II Partai Golkar Jembrana I Made Suardana (Tamba-Dana).

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya mengatakan, sesuai pengajuan kedua paslon, mereka berencana mendaftar pada hari terakhir. "Pendaftaran besok akan diawali oleh pasangan Bang-Ipat yang rencananya mendaftar pada pukul 09.00 wita, disusul oleh pasangan Tamba-Dana yang dijadwalkan pada pukul 13.00 wita," terangnya, Rabu (28/8/2024).

Terkait persiapan penyambutan kedua paslon, pihaknya telah melakukan persiapan sejak dimulainya pendaftaran pada tanggal 27 Agustus, dan saat ini sedang melakukan finalisasi. "Kami sudah melakukan persiapan sejak awal, dan sekarang tinggal finalisasi. Simulasi juga telah kami gelar pada hari Senin lalu," imbuhnya.

Adi mengaku, saat ini, proses administrasi sedang berjalan dengan menggunakan sistem SILON untuk memastikan semua dokumen terunggah dengan baik. "Besok tinggal melaksanakan kegiatan seremonial saja," ujarnya.

Adi juga menyinggung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memungkinkan adanya tambahan partai-partai pengusung di kedua belah pihak. Keputusan MK menghapus syarat jumlah kursi, cukup dengan surat suara sah, sehingga semua partai politik peserta pemilu bisa mendaftar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

"Ketentuannya, suara sah partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi syarat 10 persen dari total suara sah pada pemilu Februari lalu. Di Jembrana, jumlah suara sah sebanyak 190.487 dari total 243.797 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Maka, minimal diperlukan 19.409 suara sah," jelasnya.

Disinggung terkait siapa saja yang akan boleh masuk pada saat pendaftaran, Adi menjabarkan, yang boleh ikut masuk saat pendaftaran pertanya barang tentu kedua pasangan calon beserta pendamping baik istri beserta suami, kemudian petugas penghubung (LO), admin SILON dari partai, Ketua Tim Kemenangan, pimpinan partai pengusul dan Bawaslu serta Tim Pokja.

“Setelah pendaftaran, nanti akan dilakukan verifikasi administrasi terhadap kedua pasangan calon serta verifikasi dokumen-dokumen yang dianggap meragukan,” tandasnya. (BB)


Berita Terkini