Apresiasi Pj. Gubernur, DPRD Bali Kritisi Raperda Perubahan APBD 2024
Senin, 19 Agustus 2024
Ket foto : Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan II Tahun 2024 DPRD Provinsi Bali, Senin (19/8/2024).
Baliberkarya.com - Denpasar. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, melalui fraksi-fraksi, mengapresiasi langkah Pj.Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya atas upaya maksimalnya dalam mengoptimalkan pendapatan daerah serta mengantisipasi dan mengatasi defisit yang sangat memberatkan fiskal daerah Bali.
Namun, di sisi lain, fraksi-fraksi mengkritisi beberapa hal terkait dengan postur anggaran yang tertuang dalam Rancangan Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024. Hal itu terungkap pada Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan II Tahun 2024 DPRD Provinsi Bali, Senin (19/8/2024).
Fraksi Partai Golkar melalui pembicaranya Ni Putu Yuli Artini menyatakan, mendorong. Pj. Gubernur mengantisipasi dan mengatasi defisit yang sangat memberatkan fiskal daerah Bali. “Untuk langkah selanjutnya, kami menyarankan Pj. Gubernur dan jajaran tetap mengupayakan mengatasi sumber masalah defisit itu sendiri yaitu belum masuknya sumber-sumber pendapatan daerah dari kerjasama dengan pihak ketiga,” ujarnya pada Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Nyoman Suyasa dan dihadiri Pj.Gubernur Sang Made Mahendra Jaya itu.
Sementara, dalam rangka maksimalisasi perolehan Pendapatan Daerah dari Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Fraksi Golkar juga menyampaikan usul saran agar DPRD Provinsi Bali mengajukan inisiatif Dewan untuk merevisi Perda Nomor 6 Tahun 2023 dengan memasukkan 1 (satu) Pasal, “diberikan kewenangan untuk memberikan insentif kepada pihak ketiga yang bekerjasama melaksanakan pungutan atas wisatawan yang masuk ke wilayah Provinsi Bali.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui pembiacarnya Ni Wayan Sari Galung mendorong upaya-upaya yang telah dilakukan Pj. Gubernur beserta jajaran dalam mengoptimalkan PAD utamanya terhadap implementasi Perda No. 6 Tahun 2023 tentang tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan Dan Lingkungan Alam Bali.
Fraksi PDIP juga meminta mengkaji kembali kenaikan target Pendapatan Retribusi Daerah dalam Perubahan APBD TA 2024 menjadi sebesar 314,22 milyar lebih atau meningkat sebesar Rp255,01 milyar (430,67%) dibandingkan dengan APBD Induk TA 2024 sebesar 59,21 milyar lebih, mengingat realisasi sampai dengan 31 Juli 2024 hanya sebesar Rp11,53 milyar atau 19,48%;
Kemudian, mengkaji kembali penurunan target Lain-lain PAD yang Sah dalam Perubahan APBD TA 2024 dari sebesar Rp369,59 milyar rupiah atau turun sebesar Rp262,98 milyar dibandingkan dengan APBD Induk TA 2024 sebesar Rp632,57 milyar rupiah mengingat capaian per 31 Juli 2024 sudah mencapai Rp420,82 milyar atau 66,53%.
Sementara, Fraksi Gerindra melalui pembiacaranya I Ketut Juliarta meminta dalam Raperda Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 terhadap semua belanja-belanja yang tidak perlu kecuali belanja rutin dan belanja wajib, sebaiknya ditunda sehingga tidak memberatkan APBD di tahun berikutnya.
Pembicara Fraksi Partai Demokrat Komang Nova Sewi Putra menyarankan, dalam penyusunan RAPBD kedepan Perda Pungutan terhadap Wisatawan Manca Negara, agar segera direvisi dan adanya ketegasan dalam penerapannya di lapangan.
Fraksi Nasdem, PSI, dan Hanura, melalui pembicaranya I Gede Wirajaya Wisna mendorong investasi pada infrastruktur publik yang memberikan manfaat langsung bagi penduduk lokal. Ini termasuk meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas publik yang esensial, seperti layanan kesehatan, pendidikan, dan transportasi pedesaan yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas hidup penduduk di pulau tersebut. (BB)