Pemantik hingga Kartu Remi Disita dalam Penggeledahan di Rutan Negara
Kamis, 01 Agustus 2024
Ket poto: Tim gabungan perlihatkan hasil penggeledahan di blok hunian
Baliberkarya.com - Jembrana. Penggeledahan gabungan yang dilakukan di Rutan Kelas IIB Negara berhasil mengungkap sejumlah barang terlarang. Barang-barang seperti pemantik, alat cukur, kartu remi, dan benda-benda tajam berhasil disita.
Kepala Rutan Negara, Lilik Subagiyono mengatakan, tujuan dari penggeledahan ini Dalam rangka memperingati Hari Pengayoman yang ke-79 yang bertemakan "Kementerian Hukum dan HAM Mengabdi Untuk Negeri Menuju Indonesia Emas 2045” untuk memberantas peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN) di rumah tahanan.
“Kami berhasil menemukan beberapa barang yang tidak seharusnya berada di dalam Rutan, seperti pemantik, alat pencukur, kartu remi, serta benda-benda yang terbuat dari kaca dan sejumlah kecil benda yang terbuat dari logam yang tidak memiliki izin resmi,” jelasnya, Kamis (01/07/2024).
Lilik mengaku, barang-barang hasil penggeledahan akan diamankan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi asal-usul pemiliknya, untuk diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Rutan. “Barang itu kita musnahkan dan tidak ada barang bukti yang masuk lagi kedalam,” ucapnya.
Lebih jelasnya Lilik mengatakan, selain penggeledahan, tes urine juga dilakukan terhadap warga binaan terkhususnya kasus narkotika. Sebanyak 15 sampel diambil untuk menjalani tes urine yang hasilnya menunjukkan negatif terhadap indikator narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza).
“Dengan adanya kegiatan penggeledahan bersama dan tes urin ini, diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban Rutan serta mencegah terjadinya pelanggaran dan peredaran barang-barang terlarang di dalam Rutan Negara,” pungkasnya. (BB)