Simpatisan Berbaju Merah Sambut Kebebasan Mantan Bupati Jembrana, Gede Winasa: Astungkara Saya Sehat
Jumat, 05 Juli 2024
Ket foto : Gede Winasa didampingi kuasa hukum keluar dari pintu Rutan Negara
Baliberkarya.com 0 Jembrana. Sekira pukul pukul 18.50 wita Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa terpidana korupsi beasiswa STIKES dan STIINA serta kasus korupsi perjalanan dinas senilai Rp 3.819.554.800,- (tiga milyar delapan ratus sembilan belas juta lima ratus) bebas setelah Rutan Negara menerima SK dari pusat.
Winasa didampingi oleh anaknya yang merupakan Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna beserta keluarga dan kuasa hukum serta disambut simpatisannya yang berbaju merah di luar kawasan Rutan Negara (jalan raya)
Sebelumnya sekira pukul sekitar pukul 14.30 wita simpatisan I Gede Winasa dan juga simpatisan lainnya yang berbaju merah juga mendatangi Rutan Negara di antara I Ketut Suastika (cohok) dari partai PDI Perjuangan serta I Nyoman Birawan yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPD II Partai Golkar Jembrana. Sekitar pukul 15.00 wita rombongan membubarkan diri lantar SK belum diterima oleh pihak Rutan Negara.
Baca juga:
Menangis Beri Kesaksian, Pendeta Suama Sebut Tak Pernah Ada Kejanggalan Dana Yayasan Dhyana Pura
Saat ditanya awak media keluar dari pintu Rutan Negara I Gede Winasa hanya mengatakan dirinya sehat. “Astungkara saya sehat,” singkatnya dan langsung masuk ke mobil Toyota Alphard yang merupakan kendaraan dipakai menjemput dirinya bersama kuasa hukumnya. Jumat (5/7/2024).
Sesampainya di kediamanya di kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, kabupaten Jembrana, I Gede Winasa disambut antusias oleh warga sekitar. mereka berbondong-bondong datang sebelum Winasa tiba di kediamannya.
Saat dikonfirmasi Karutan Kelas II B Negara Lilik Subagiyono mengatakan, I Gede Winasa telah membayar uang denda dan uang pengganti sehingga bisa bebas bersyarat. “Hari ini beliau bisa bebas bersyarat setelah kita usulkan ke pusat. Sekitar pukul 17.27 wita SK nya keluar dan beliau keluar dari Rutan sekitar pukul 18.50 wita,” terangnya.
Dalam hal ini, lanjut Lilik, pihaknya sudah melaksanakan sesuai prosedur dan SOP yang sudah ditentukan untuk pembebasan I Gede Winasa. “Berkas sudah lengkap semua dan tidak ada kekurangan suatu apapun semua sesuai prosedur. Sebelum pembebasan kita sudah memberikan arahan bahwa yang bersangkutan tetap di masyarakat berkelakuan baik dan tidak melakukan suatu pelanggaran apapun, komitmennya seperti itu. Untuk pembinaan lanjutan yang bertanggung jawab Lapas Kerobokan Denpasar,” ucapnya.
Lilik mengungkapkan, I Gede Winasa menjalani pidana selama 13 tahun dan sudah dijalani selama 7 tahun. “Kita mengajukan berkas usulan pembebasan ke pusat setelah yang bersangkutan membayar uang denda dan uang ganti rugi berjalan dengan lancar. Selama ini yang beliau selama menjalani hukuman di Rutan Negara berkelakuan baik, baik sesama narapidana maupun kepada petugas. (BB)