Masa Jabatan Kaling di Jembrana Sampai Umur 60 Tahun, Setara Kelian Banjar
Kamis, 27 Juni 2024
Ket foto : Kepala Bidang Pemerintah dan Kelurahan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Jembrana, Sadikin
Baliberkarya,com – Jembrana. Sama halnya dengan kelian banjar, kini kepala lingkungan se Kabupaten Jembrana juga menjabat sampai umur 60 tahun. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 15 tahun 2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan. Jumlah balai banjar di Kabupaten Jembrana sebanyak 220.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Pemerintah dan Kelurahan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Jembrana, Sadikin mengatakan, perbud tersebut ditandatangani pada tanggal 28 Mei 2024 ini langsung berlaku saat itu juga,
"Dengan masa jabatan yang lebih panjang, diharapkan para kaling dapat lebih fokus dalam bekerja dan menyelesaikan program-programnya," ucapnya. Kamis (27/6/2024).
Baca juga:
Kapolri Mutasi 22 Pamen Polda Bali
Sadikin juga menjelaskan bahwa pemilihan kaling akan dilakukan melalui Musyawarah dengan cara pemungutan suara atau voting. “Teknis pelaksanaan pemilihan akan disepakati dalam musyawarah disusun oleh Panitia Pemilihan Kaling,” jelasnya.
Sementara itu, lanjut Sadikin, untuk kelian banjar, proses penjaringan dan pengangkatan dilakukan oleh perbekel. “Penjaringan dapat dilakukan dengan seleksi, termasuk tes tulis dan komputer, jika calonnya lebih dari satu,” terangnya.
Di sisi lain, imbuh Sadikin, pengangkatan kaling dilakukan langsung oleh lurah dan Surat Keputusan (SK) dikeluarkan oleh camat. “Jika terdapat permasalahan dengan kaling, lurah berwenang untuk melaporkannya dan mengevaluasi kinerjanya sebelum dilaporkan kepada camat,” ujarnya.
Sadikin mengungkapkan kebijakan serupa juga telah diterapkan di beberapa wilayah di Bali seperti Bangli, Gianyar, Denpasar. “Kalau di Tabanan tidak ada kelurahan, di Kabupaten Badung status kelurahan telah dialihkan menjadi desa. Satu-satunya kabupaten di Bali yang belum menerapkan sistem ini hanya Buleleng,” tandasnya. (BB)