Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Bupati Bangli Mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Perbekel dan BPD

Rabu, 26 Juni 2024

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Dok Humas Bangli

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Bangli, Bertempat di Gedung Bukti Mukti Bakti Kantor Bupati Bangli, Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, hari ini (Rabu, 26 Juni 2024) mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Perbekel dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bangli tahun 2024.

Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati Bangli, Ketua DPRD Kabupaten Bangli, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bangli, para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli, Camat se-Kabupaten Bangli, Perbekel dan BPD se-Kabupaten Bangli, serta undangan terkait lainnya.

Pengukuhan ini dilakukan terhadap 65 Perbekel dan 4 Penjabat Sementara (PJS) serta anggota BPD se-Kabupaten Bangli. Didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan Perbekel dan anggota BPD diperpanjang selama 2 tahun.

Dalam sambutannya, Bupati Sedana Arta menyampaikan bahwa pengukuhan ini merupakan langkah penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Bangli. "Perpanjangan masa jabatan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi jajaran Pemerintah Desa untuk menciptakan stabilitas kepemimpinan dan merumuskan perencanaan pembangunan desa yang berkelanjutan," jelasnya.

Lebih lanjut, Bupati Sedana Arta mengharapkan agar Perbekel dan BPD dapat memanfaatkan perpanjangan masa jabatan ini untuk memajukan desa masing-masing. "Saya harap Perbekel dan BPD dapat bersinergi dengan baik dalam mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan masyarakatnya sejahtera," imbuhnya.

Bupati Sedana Arta juga menekankan pentingnya penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. "Hindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan keuangan desa," tegasnya. "Pastikan pengelolaan keuangan desa dilakukan secara efektif, efisien, dan akuntabel, dengan selalu mendapatkan pengawasan dari pihak yang berwenang," jelasnya.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Perbekel dan BPD ini diharapkan menjadi momentum baru bagi kemajuan desa-desa di Kabupaten Bangli. Dengan kepemimpinan yang stabil dan akuntabel, serta pengelolaan desa yang transparan dan profesional, diharapkan desa-desa di Bangli dapat mencapai kemajuan yang signifikan dalam berbagai bidang. (Rls/BB)

 


Berita Terkini