Tambak Ikan Bersirip di Desa Yeh Kuning Dihentikan Ada Keluhan dari Penyanding
Selasa, 11 Juni 2024
Ket poto: Satpol PP Jembrana pasang stiker penghentian sementara tambak ikan di Desa Yeh Kuning
Baliberkarya.com - Jembrana, Pembangunan tambak ikan bersirip di Desa Yeh Kuning, Jembrana, Bali, dihentikan sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana. Penghentian ini dilakukan karena beberapa faktor, diantaranya perizinan yang belum lengkap, keluhan dari penyanding, dan miskomunikasi antara investor dan penyanding.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, menjelaskan bahwa tambak tersebut dibangun sejak tahun 2023, namun nomor NIB yang tercantum tidak sesuai dengan provinsi. Selain itu, pihak tambak juga tidak dapat menunjukkan izin PBG dan PKKPR. "Kita hentikan pengerjaan pembangunan tambak di Desa Yeh Kuning untuk sementara dengan memasang stiker hingga proses perizinan selesai dan permasalahan dengan penyanding diselesaikan," jelas Jaya, Selasa (11/6/2024).
Jaya menambahkan bahwa selain perizinan yang belum lengkap, juga ada permasalahan antara investor dengan penyanding. "Memang ada keluhan dari penyanding, mereka keberatan adanya tambak di wilayahnya. Kita tadi sudah melakukan mediasi di Kantor Desa Yeh Kuning, mereka meminta pihak investor agar datang langsung ke lokasi untuk bertemu dengan penyanding," terangnya.
Selain adanya keberatan dari penyanding, imbuh Jaya, pihak investor juga belum melengkapi izin PBG dan PKKPR. Sementara nomor NIB berbeda dengan provinsi. "Seharusnya nomor NIB yang dari provinsi. Tadi sudah kita anjurkan agar mengurus NIB di provinsi. Pihak pengusaha tambak hanya mempunyai izin dari OSS. Yang mewakili pihak investor sebagai penanggungjawab tambak dari Denpasar, dikatakan pemilik tambak tersebut dari Jakarta," ucapnya.
Jaya juga mengaku, faktor kendalanya nanti saat mereka mengajukan izin PBG harus meminta persetujuan penyanding. "Akan tetapi sampai saat ini, masih ada keluhan dari pihak penyanding. Ini miskomunikasi sehingga sampai saat ini penyanding masih keberatan. Kita sudah dari tahun 2023 sudah kesana untuk menyarankan pihak tambak untuk melakukan pendekatan, akan tetapi sampai hari ini kemungkinan belum ada pendekatan antara pihak investor dengan penyanding," ujarnya.
Dengan adanya permasalahan antara investor dengan penyanding, pihaknya tetap mencari jalan tengah agar permasalahan ini cepat terselesaikan. "Kita tetap mencari jalan tengah agar warga tidak dirugikan dan pihak investor yang mempunyai usaha biar jalan itu intinya. Pihak investor juga harus melengkapi izin yang harus dipenuhi," pungkasnya. (BB)