Satpol PP Jembrana Segel Bangunan Tanpa Izin di Desa Tegalbadeng Timur
Jumat, 07 Juni 2024

Ket poto: Bangunan tnapa izin di segel Satpol PP Jembrana
Baliberkarya.com - Jembrana, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana menertibkan bangunan tanpa izin di Desa Tegalbadeng Timur, Kecamatan Negara, Kamis (6/6/2024).
Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, penertiban dilakukan karena bangunan tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). “Kami berikan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan untuk segera mengurus IMB lepada penanggung jawab bangunan tersebut,” jelasnya,
Leo mengaku, penertiban tersebut didampingi penanggung jawab bangunan, dan Kelian Dinas Banjar Tangi, Desa Tegalbadeng Timur. “Untuk menghentikan pengerjaan, kami menempelkan stiker penghentian sementara kegiatan pada bangunan tersebut,” ucapnya.
Leo menegaskan, Satpol PP akan terus melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan yang tidak memiliki IMB. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengurus IMB sebelum membangun rumah atau bangunan lainnya.
"Kami mohon kepada masyarakat untuk selalu mengurus IMB sebelum membangun rumah atau bangunan lainnya. Hal ini untuk memastikan bahwa bangunan tersebut sesuai dengan aturan dan tata ruang yang berlaku," ujarnya. (BB)
Berita Terkini
Berita Terkini



Berita Terpopuler



