Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Satpol PP Jembrana Segel Bangunan Tanpa Izin di Desa Tegalbadeng Timur

Jumat, 07 Juni 2024

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Ket poto: Bangunan tnapa izin di segel Satpol PP Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana menertibkan bangunan tanpa izin di Desa Tegalbadeng Timur, Kecamatan Negara, Kamis (6/6/2024).

Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, penertiban dilakukan karena bangunan tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). “Kami berikan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan untuk segera mengurus IMB lepada penanggung jawab bangunan tersebut,” jelasnya,

Leo mengaku, penertiban tersebut didampingi penanggung jawab bangunan, dan Kelian Dinas Banjar Tangi, Desa Tegalbadeng Timur. “Untuk menghentikan pengerjaan, kami menempelkan stiker penghentian sementara kegiatan pada bangunan tersebut,” ucapnya.

Leo menegaskan, Satpol PP akan terus melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan yang tidak memiliki IMB. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengurus IMB sebelum membangun rumah atau bangunan lainnya.

"Kami mohon kepada masyarakat untuk selalu mengurus IMB sebelum membangun rumah atau bangunan lainnya. Hal ini untuk memastikan bahwa bangunan tersebut sesuai dengan aturan dan tata ruang yang berlaku," ujarnya. (BB)


Berita Terkini