Ungkap Kejanggalan, Terdakwa Kasus Dana Yayasan Dhyana Pura Sampaikan Nota Keberatan
Rabu, 05 Juni 2024
Baliberkarya
Baliberkarya.com - Denpasar. Kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Dhyana Pura, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa 4 Juni 2024 dengan agenda penyampaian nota keberatan dari pihak terdakwa. Sidang ini, menghadirkan dua terdakwa yakni IGK Mustika sebagai ketua yayasan sebelum diganti dan R. Rulick Setyahadi sebagai mantan bendahara yayasan.
Terdakwa R. Rulick Setyahadi yang dihadirkan pada sidang ini, sempat membacakan nota keberatan. Ia merasa keberatan karena objek dari eksepsi itu sebagaimana diatur pada KUHP dan tentang kompetensi menghadiri, dan bukan tentang pemanggilan yang tidak sah dan penahanan yang tidak sah.
Selain itu, pihaknya keberatan dengan sidang pemeriksaan terhadapnya, karena ia dihadirkan sebagai terdakwa yang berstatus tahanan pengadilan Negeri Denpasar, sejak tanggal 3 Mei 2024 sampai saat ini. Bahkan, ia tidak ada menerima berita acara pelaksanaan penetapan hakim Pengadilan Negeri Denpasar, terhadap penahannya serta tidak ada tembusan kepada pihak keluarganya.
“Untuk penahanan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, tidak ada tembusan penahanan yang disampaikan kepada keluarga saya,” kata R Rulick S usai sidang.
Kejanggalan lain kata Raden Rulick S, Jaksa Penuntut umum juga tidak pernah menemuinya untuk menandatangani berita acara pelaksanaan penetapan hakim pengadilan negeri denpasar terhadap penahanannya. Atas hal itulah, pihaknya memohon agar keberatan yang disampaikan ini, bisa dicatatkan dalam berita acara persidangan.
Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa 2, Sabam Antonius Nainggolan, SH., mengatakan, ada beberapa poin penting yang disampaikan pada Pembacaan Eksepsi dipersidangan.
Baca juga:
Arah Kade! Terungkap Penyu Hasil Selundupan di Jembrana Ternyata Dibawa ke Rumah Pak De di Denpasar
“Pertama kita keberatan atas susunan surat dakwaan yang dibuat oleh rekan Penuntut umum karena menurut kita tidak lengkap dan tidak jelas terkait locus dan tempus pada peristiwa pidana yang dimuat dalam Surat dakwaan oleh rekan Penuntut umum,
Kedua karena ruang lingkup peristiwa pidana yang disusun oleh rekan Penuntut umum adalah dalam sebuah badan hukum yayasan maka harus dilihat dan patuh dengan undang-undang yang mengaturnya yaitu Undang-undang nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan atas undang–undang nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan. Dimana tugas dan tanggung jawab ketiga organ yayasan sudah diatur dengan tegas, maka pasal 28, pasal 49, pasal 50 beserta penjelasannya pada ayat ketiga, kemudian pada pada pasal 53 yang mengatakan pemeriksaan hanya dapat dilakukan melalui penetapan pengadilan.
“Namun dalam surat dakwaan, hal tersebut tidak menjadi pertimbangan oleh rekan Penuntut umum dalam menyusun Surat dakwaan. Sehingga tidak jelas dan terang bahkan error in persona,”’ kata Sabam Antonius SH, didampingi Rudi Hermawan, S.H, Anindya Primadigantari, S.H.,M.H., dari Kantor Hukum SYRA LAW FIRM.
Pada persidangan ini, penasehat hukum juga menyampaikan kalau, surat dakwaan JPU dikatakan kurang lengkap. Sehingga memberikan ketidakpastian terhadap terdakwa. Atas hal itu, penasehat hukum memohon kepada majelis hakim, menyatakan surat dakwaan JPU adalah batal demi hukum. Untuk itu, penasehat hukum meminta agar menghentikan pemeriksaan terhadap terdakwa, membebaskan terdakwa dan memulihkan nama baik dari terdakwa. (BB)