Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Arah Kade! Terungkap Penyu Hasil Selundupan di Jembrana Ternyata Dibawa ke Rumah Pak De di Denpasar

Rabu, 05 Juni 2024

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Ket poto: 2 orang tersangka yang sebelumnya DPO kasus penyelundupan penyu hijau berhasil diamankan Polres Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Dua tersangka sebeliumnya berstatus DPO dalam kasus penyelundupan 12 ekor penyu di Jembrana, Bali, akhirnya berhasil ditangkap oleh Polres Jembrana. Kedua tersangka, Selamet Khoironi alias Ron dan Taupik, sempat melarikan diri setelah penangkapan sebelumnya, namun berhasil diringkus di Pelabuhan Gilimanuk.

Sebelumnya, dua tersangka lain yang bertugas sebagai tukang angkut dan kernet telah ditangkap. Penangkapan ini melengkapi komplotan penyelundup penyu yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto dalam keterangan jumpa persnya mengatakan, kedua tersangka sebelumnya saat penangkapan berhasil melarikan diri. “Tersangka RON kita tangkap di Pelabuhan Gilimanuk yang hendak ke Pulau Jawa, sedangkan tersangka Taupik juga kita tangkap di Pelabuhan Gilimanuk saat hendak pulang ke Jembrana. Sebelumnya dia sudah kabur ke Jawa sebelumnya, akan tetapi dia kembali lagi ke Jembrana,” terangnya. Rabu (5/6/2024).

Saat diinterogasi, lanjut Endang, tersangka Taupik yang yang bertugas menangkap penyu dan juga sebagai pemilik perahu mengaku menangkap penyu di perairan laut Selatan Alas Purwo, Banyuwangi. “Tersangka juga mengaku sudah 3 kali beraksi akan tetapi yang ketiga kalinya berhasil ditangkap. Aksi pertama tersangka berhasil menangkap penyu hijau sebanyak 16 ekor, aksi kedua 14 ekor dan aksi ketiga sebanyak 12 ekor, jadi tersangka sudah menggelapkan penyu sebanyak 42 ekor,” ungkapnya.

Menurut pengakuan tersangka, dia menangkap penyu bersama tersangka Komang Suama yang bertugas sebagai kernet. Ia juga mengaku menangkap penyu tersebut selama 3 hari dengan menggunakan jaring dengan Panjang 140 meter. “Tersangka juga mengaku atas suruhan seorang perempuan asal Jembrana dengan mendapat upah sebesar Rp. 1,5 juta rupiah untuk menangkap penyu dari aksi satu sampai aksi ketiga atas suruhan orang yang sama,” ucapnya.

Sementara tersangka Ron yang pernah di penjara dengan kasus yang sama selama 6 bulan yang sebagai sopir pikap mengaku, imbuh Endang, dia hendak mengirim penyu-penyu tersebut ke wilayah Denpasar. “Tersangka Ron bersama Tersangka Sodikin hendak mengirim penyu tersebut ke Denpasar kerumah yang dia panggil “Pak De”, akan tetapi keburu ditangkap oleh anggota Satpolair Polres Jembrana,” ujarnya.

Lebih jelasnya, Endang mengatakan, terkait orang yang menyuruh tersangka, pihaknya akan melakukan proses penyelidikan terlebih dahulu. “Sesuai pengakuan tersangka kita dalami terlebih dahulu, baru kita bisa proses," tandasnya. (BB)


Berita Terkini