Mimih Dewa Ratu! Kakak Ipar Diduga Setubuhi Korban Selama 3 Tahun di Jembrana
Jumat, 31 Mei 2024
Ilustrasi (Ist)
Baliberkarya.com - Jembrana, Kasus pelecehan seksual anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Jembrana. Seorang anak perempuan berusia 16 tahun yang masih duduk di bangku kelas I SMP diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan kakak iparnya sendiri.
Kejadian ini terungkap saat kakak korban yang merupakan istri pelaku curiga adiknya dekat dengan suaminya. Setelah mengecek handphone suaminya, kakak korban menemukan bukti bahwa suaminya berhubungan dengan adiknya.
Baca juga:
Jembrana Ajukan 625 Formasi ASN Tahun 2024
Korban mengakui telah berhubungan dengan pelaku sejak SMP hingga SMA kelas I dan sekarang memutuskan tidak sekolah, lantaran korban mengaku dipaksa oleh pelaku. "Karena ini ranak anak pihak keluarga memutuskan melapor ke Polres Jembrana kemarin," ujar sumber media ini. Jumat (31/5/2024).
Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Si Ketut Arya Pinatih belum bisa dikonfirmasi mengenai laporan tersebut. Sementara, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Anak (UPTD PPA) Jembrana Ida Ayu Sri Utami mengatakan dirinya belum mendapat infomasi adanya kasus tersebut.
Baca juga:
Pelaku Penyelundupan 15 Penyu Hijau Ditangkap Polisi, Sopir dan Pemilik Perahu Masih Buron
“Kami akan terusuri terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan Polres Jembrana memastikan kasus tersebut,” pungkasnya. (BB)