Pelaku Penyelundupan 15 Penyu Hijau Ditangkap Polisi, Sopir dan Pemilik Perahu Masih Buron
Jumat, 31 Mei 2024
Ket poto: 2 pelaku penyelundupan penyu hijau diamankan Polres Jembrana.
Baliberkarya.com - Jembrana. Dua pelaku penyelundupan 15 ekor penyu hijau bernama Ahmad Sodikin 23 tahun asal Dusun Munduk Asem, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Jembrana sebagai kernet dan Koamng Suama 36 tahun asal Banjar Pangkung Tanah Kauh, Desa melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana sebagai tukang angkut berhasil diamankan Polres Jembrana Sedangkan sopir kendaraan dan pemilik perahu yang membawa penyu tersebut masih DPO.
Saat jumpa pers sebelum melepasliarkan penyu yang berhasil diamankan di penangkaran Kelompok Pelestari Penyu Kurma Asih Desa Perancak, Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, pelaku berhasil ditangkap pada hari Jumat 24 Mei 2024 sekira pukul 17:00 wita di Jalan Raya Denpasar Gilimanuk Kecamatan Melaya saat keluar dari pantai.
“Awalnya pada Jumat 24 Mei 2024 sekira pukul 17.00 wita Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa wilayah perairan pesisir pantai Melaya marak terjadi penyelundupan penyu hijau yang dilindungi. Dari informasi tersebut, anggota melakukan penyisiran dan berhasil menemukan 3 ekor penyu hijau di semak-semak pinggir pantai,” terangnya. Jumat (31/5/2024)
Kembali petugas kepolisian, lanjut Endang, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi penurunan penyu lagi di wilayah pesisir pantai Pangkung Dedari Melaya kemudian 01:30 wita. “Atas informasi tersebut, anggota langsung melakukan pemantauan menuju lokasi dan menemukan kendaraan pikap yang dicurigai mengangkut penyu di Jalan Raya Denpasar- Gilimanuk tepatnya di depan Bahagia Mart Melaya,” terangnya.
Baca juga:
Cegah dan Tanggulangi Kemiskinan Ekstrem, Pemkot Denpasar Bagikan PMT Bagi Lansia dan Balita
Saat masuk ke jalan raya pelaku dicegat oleh anggota Satpol Air. Saat proses pencegatan, pelaku mengetahui yang mencegat adalah Polisi sehingga mereka berhasil melarikan diri. “Dari tangan pelaku, diatas kendaraan polisi berhasil mengamankan 12 ekor penyu hijau,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku di BTN Pengambengan di wilayah Banjar Munduk tepatnya di depan Puskesmas II Negara pada Rabu tanggal 29 Mei 2024 pukul 15:30 wita. “Pelaku Ahmad Sodikin berhasil diamankan saat tertidur pulas di kamar BTN tersebut dan langsung digelandang ke Mako Polres Jembrana,” ucapnya.
Dari hasil penyelidikan melalui handphone milik Ahmad, kata Endang, anggota berhasil melacak keberadaan pelaku lainnya di di seputaran wilayah melaya pangkung Tanah, Kecamatan Melaya. “Sekitar pukul 23.00 wita pelaku Komang Suama yang merupakan tukang angkut yang membantu nelayan (DPO) berhasil ditangkap di rumahnya dan langsung dibawa ke Mako Polres Jembrana,” ujarnya.
Endang mengungkapkan, menurut pengakuan pelaku yang sebagai kernet AS, dia rencananya dibayar Rp. 300 ribu rupiah, sedangkan untuk pelaku KS yang sebagai tukang angkut membantu nelayan menurunkan penyu dari perahu dia rencananya dibayar sebesar Rp. 800 ribu rupiah. Itu belum dibayar semua, hanya baru dijanjikan. Menurut pengakuan mereka, penyu tersebut akan dijual di daerah Denpasar,” ungkapnya.
Endang mengaku, menurut pengakuan bukan sekali ini saja melakukan penyelundupan penyu. “Mereka bukan sekali ini saja melakukan penyelundupan dan belum tertangkap. Kali ini tertangkap. Ingat sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Kernet dan sopir (DPO) merupakan residivis kasus yang berbeda
Endang juga menjelaskan, untuk para pelaku yang sudah diamankan dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
"Kami harapkan pelaku penyelundupan hewan dilindungi agar mendapatkan ganjaran yang setimpal, sehingga tidak mengulangi perbuatannya kembali," ucapnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam menjaga kelestarian sumber daya alam, termasuk penyu hijau yang dilindungi. Masyarakat dihimbau untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya perusakan habitat atau ekosistem.
Baca juga:
Sikapi Kelangkaan Gas LPG 3 Kg, Disperindag Denpasar Pantau SPPBE PT. Sari Dharma Mandiri
"Penyu hijau adalah salah satu satwa yang dilindungi. Kami tidak akan mentoleransi aksi penyelundupan ini. Kami akan terus melakukan patroli dan penyidikan untuk menangkap para pelaku lainnya," tegasnya
Sementara, Koordinator Bagian Perlindungan BKSDA Bali Suhendarto, menjelaskan bahwa dari 15 ekor penyu yang diamankan ini salah satunya masih dalam perawatan, sehingga yang siap dilepasliarkan adalah 14 ekor penyu.
"Pelepasan 14 ekor karena satu ekor masih sakit dan masih dilakukan konservasi karena baru dilakukan operasi," ujarnya
Untuk usia rata-rata penyu yang diamankan ini adalah 30 tahun ke atas dengan rincian sebanyak 13 ekor betina dan 2 ekor jantan. "Satu ekor jantan yang masih di observasi dan 13 betina ini sudah agresif dan memang sudah siap untuk bertelur," katanya. (BB)