Puluhan Reklame Tanpa Izin dan Kadaluarsa Dicopot Satpol PP Jembrana
Rabu, 29 Mei 2024
Ket poto: Petugas Satpol PP Jembrana tertibkan reklame tanpa izin
Baliberkarya.com – Jembrana. Puluhan reklame tanpa izin dan kadaluarsa ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana, di sepanjang jalan di Kecamatan Jembrana dan Kecamatan Negara. Dalam operasi tersebut, sebanyak 23 reklame berhasil ditertibkan dan diturunkan.
Saat dikonfirmasi Kasatpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya mengatakan, penertiban ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten jembrana Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
“Kita hanya menemukan 23 buah reklame yang menyalahi aturan diantaranya tanpa izin dan kadaluarsa. Selain spanduk, kita juga menurunkan pamflet, itu semua milik perusahaan. Mereka masang di pohon perindang dan di tiang Listrik. Itu sudah menyalahi aturan tempat pemasangan,” jelasnya. Rabu (29/05/2023).
Dari 23 reklame yang diturunkan, lanjut Leo, ada 10 buah spanduk, 11 pamflet dan 1 buah baliho. “Kita menyisir dari Kecamatan Jembrana dan Negara, terus nanti berlanjut ke setiap kecamatan di Jembrana. Selain itu pemasangan reklame yang tidak tepat membuat mengganggu keindahan Jembrana,” ucapnya.
Dirinya menghimbau kepada Perusahaan yang akan memasang reklame agar mematuhi aturan dan mengurus izin sebelum memasang. “Dari reklame yang berizin dan membayar pajak tentu ini akan meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD). Kalau tidak berizin ya kami akan mencabut kembali reklame tersebut,” tegasnya.(BB)