IRT Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Saat Ambil Paket Sabu Suruhan Suaminya
Senin, 26 Februari 2024
Ket poto: Pelaku residivis narkotika berinisial MN 30 tahun
Baliberkarya.com - Jembrana. Saat mengambil paket atas suruhan suami sirihnya berinisial MS (DPO), IRT yang merupakan residivis narkotika berinisial MN 30 tahun berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Jembrana. kedua pasangan tersebut merupakan residivis kasus yang sama.
MN ditangkap saat membonceng anaknya setelah mengambil paket narkotika diduga jenis sabu yang disuruh oleh suami sirihnya di Jalan Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana Pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 14.00 wita.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat jumpa pers di Mako Polres Jembrana mengatakan, pelaku saat itu sedang incar oleh petugas lantaran mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika. “Saat itu pelaku membonceng anaknya. Karena gerak-gerik mencurigakan dan petugas juga mengetahui pelaku merupakan residivis narkoba, langsung diamankan Polisi,” terangnya. Senin (26/2/2024).
Saat diamankan, lanjut Tri, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan petugas menemukan pada dashboard sepeda motor ditemukan bekas pembungkus rokok yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, yang dibungkus menggunakan potongan tisu warna putih.
“Saat di introgasi pelaku mengakui telah mengambil paket klip yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,18 gram atau berat Netto 4,43 gram yang disuruh oleh suami sirihnya yang sampai saat ini masih buron (DPO). Pelaku juga mengaku bersama suaminya membeli narkotika jenis sabu-sabu untuk dijual dan digunakan sendiri,” jelasnya.
Lebih jelasnya Tri mengatakan, atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 132 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara.
Pihaknya juga berhasil mengamankan 2 pelaku narkotika jebis sabu, yang satunya berinisial A alias Bajil 44 tahun asal Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket diduga sabu dengan berat 0,44 gram bruto atau 0,10 gram netto.
“Pengakuan pelaku, sabu tersebut akan dijual dan digunakan sendiri. Selain itu pelaku juga akan berencana menjual sabu tersebut kepada pelaku berinisial MN yang merupakan IRT. Pelaku ini juga pernah ditangkap dalam kasus penggelapan,” ungkapnya.
Sedangkan pelaku terakhir, imbuh Tri, merupakan seorang ABK di berinisial AEP alias Agus 31 tahun asal Banyuwangi. Pelaku ditangkap saat hendak mengantarkan paket sabu dengan imbalan Rp. 100 ribu rupiah disuruh oleh A (DPO).
Baca juga:
Sekda Denpasar Hadiri Karya Melaspas dan Mendem Pedagingan Pura Kahyangan Setra Dukuh Sakti Tek-Tek
“Pelaku dalam kasus ini sebagai pengantar (kurir) sabu. Pelaku juga sebelum ditangkap sudah 3 kali mengantarkan paket sabu. Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan 1 paket sabu seberat 0,50 gram bruto atau 0,37 gram netto dan juga 1 paket pil warna putih diduga diduga pil koplo,” pungkas Tri. (BB)