Tak Adil dan Langgar HAM Penjarakan Prof Antara, Hotman Paris Sebut SPI Unud Sah Seperti 40 PT NegeriÂ
Senin, 20 November 2023
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan keterangan kepada wartawan di Kopi Johny Sunset Road, Kuta, Badung, Bali, Senin 20 November 2023.
Baliberkarya.com-Kuta. Tim Kuasa Hukum mantan Rektor Unud, Prof. I Nyoman Gde Antara telah menyiapkan fakta baru tentang dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud). Sebanyak 40-an salinan SK Perguruan Tinggi (PT) Negeri di Indonesia yang juga memungut uang SPI telah disiapkan tim kuasa hukum Prof. Antara.
"Hotman 911 di Bali sudah mengumpulkan bukti - bukti lebih dari 40 PT (Perguruan Tinggi) di Indonesia yang memungut uang sumbangan SPI. SPI ini untuk mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri," kata Hotman Paris Hutapea kepada wartawan di Kopi Johny Sunset Road, Kuta, Badung, Bali, Senin 20 November 2023.
Menurut Hotman yang didampingi Erwin Siregar dan Agus Saputra, SPI ini adalah praktik lama dan sah serta diakui oleh Pemerintah, BPK, DPR RI bahkan Menteri Pendidikan. Hotman menyebut SPI ini juga dilakukan oleh sejumlah universitas di Indonesia, namun pihaknya mempertanyakan, kenapa hanya Rektor Unud yang dijadikan terdakwa atas SPI.
"Pertanyaannya adalah kenapa Rektor Universitas Udayana yang melakukan hal sama (memungut sumbangan SPI) tapi harus dipenjara, diborgol, memakai baju orange dan dipermalukan, dituduh melakukan tindak pidana korupsi?. Padahal uang tersebut 100 persen masuk kas Universitas Udayana," ungkap pengacara kondang tersebut.
Hotman menyebut kasus yang menjerat Prof Antara dangat lucu dan menggelikan bagi dirinya sebagai Tim Kuasa Hukum Prof. Antara bersama Hotman 911 Bali yakni surat dakwaan jaksa yang menyatakan bahwa dana SPI itu, diakui adalah penerimaan negara, namun anehnya justru itu disebutkan sebagai kerugian negara.
"Bagaimana bisa penerimaan negara, disebut sebagai kerugian negara oleh jaksa? Kenapa hanya rektor Unud yang ditahan dan diborgol, padahal ada lebih dari 40 rektor lain tidak disentuh?," sentil Hotman Paris.
"Kami mengimbau kepada Bapak Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Pengadilan Tinggi Bali agar kasus ini benar-benar diatensi, karena benar-benar sangat mengandung ketidakadilan, melanggar hak asasi manusia,” harapnya.
Hotman telah menyiapkan 40-an surat keputusan (SK) rektor dari berbagai perguruan tinggi negeri yang juga menerapkan SPI. Pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Prof. Antara yang akan disampaikannya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa 21 November 2023.
Baik Hotman maupun Erwin Siregar dan Agus Saputra berharap, puluhan salinan SK rektor itu dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim. "Kami akan mengajukan (SK rektor-red) ini kepada majelis hakim untuk diperhatikan sebagai penangguhan penahanan. Karena, persidangan sudah keburu berjalan," ungkapnya.
Sementara, Erwin Siregar mengatakan, audit terhadap pembukuan keuangan itu dilakukan oleh BPK atau BPKP, namun dakwaan yang dibuat dan yang melakukan audit adalah auditor intern.
"Satu hal yang kami tidak setuju adalah adanya kerugian negara. Padahal tidak ada kerugian negara sama sekali di sini. Itu mungkin pendapat saya. Kita lihat nanti dalam pokok perkara," jelasnya.
Sedangkan tim kuasa hukum Prof Antara lainnya yakni Agus Saputra berharap agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (MenristekDikti) dalam hal ini Dirjen Dikti, agar bersuara terkait kasus ini. Pasalnya, apabila ini tidak diselesaikan, artinya rektor-rektor lain juga akan ikut terancam dan apabila ini tidak disuarakan secara benar bahwa SPI itu sah dan legal.
“Kami mengimbau juga untuk MendikbudRistek, Dirjen Dikti untuk bersuara karena rektor-rektor di seluruh Indonesia ini terancam penjara,” pintanya.(BB).