Rugikan Rp33,1 Miliar, Polda Bali Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Penggelapan dan Penipuan PT DOKÂ
Jumat, 03 November 2023
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Avitus Jansen Panjaitan
Baliberkarya.com-Denpasar. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali menetapkan 5 tersangka baru dalam kasus penggelapan dan penipuan kasus investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium atau PT DOK yang merugikan 387 korban dengan kerugian mencapai Rp33,1 miliar.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Avitus Jansen Panjaitan menjelaskan para tersangka menawarkan konsep trading terkait dengan bisnis investasi di bidang bursa berjangka (komoditas) pembelian dan penjualan minyak mentah (crude oil) komoditi West Texas Intermediate (WTI).
“Atas investasi tersebut, dijanjikan akan mendapat keuntungan berkisar 1 hingga 2 persen yang rencananya akan diterima setiap minggu dari hasil penjualan,” kata Jansen Panjaitan kepada media, Jumat (3/11/2023).
Pihak PT DOK juga menjanjikan bahwa investasi tersebut tidak ada risiko yang akan dialami oleh para investor, serta uang yang diinvestasikan dapat diambil kapan pun. Namun dalam perjalanannya banyak member yang disebut investor akhirnya merasa menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian.
“Kerugian sebesar tiga puluh tiga miliar, seratus enam puluh juta rupiah (Rp33.160.000.000) untuk 387 orang," jelasnya.
Lebih jauh Jansen Panjaitan menyampaikan tersangka I Nyoman Tri Dana alias Mang Tri selaku pendiri, trader, serta Direktur PT Dana Oil Konsorsium divonis 3 tahun dan saat ini sudah ditahan di Lapas Kerobokan.
Sedangkan tersangka baru ada 5 (lima) orang yakni I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, I Wayan Budi Artana, Rai Kusuma Putra semuanya sebagai pendiri, Komisaris PT Dana Oil Konsorsium yang membantu menjalankan kegiatan investasi illegal.
“Turut serta mencari dan menerima dana dari investor serta menerima pembagian hasil,” ungkap Jansen Panjaitan.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Sampai saat ini saksi yang sudah diperiksa sebanyak 28 orang perwakilan korban, Satgas Waspada Investasi OJK RI, Bappebti RI, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, serta 6 orang terlapor,” tutup Jansen Panjaitan.(BB).