Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Hotman Paris Sebut Prof Antara Korban Rekayasa Hukum Internal dan Eksternal

Selasa, 31 Oktober 2023

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Sidang pembacaan eksepsi (nota keberatan) kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang menimpa Rektor Unud nonaktif Prof Nyoman Gde Antara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (31/10/23).

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Sidang pembacaan eksepsi (nota keberatan) kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang menimpa Rektor Unud nonaktif Prof Nyoman Gde Antara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (31/10/23).

Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Rektor Unud nonaktif Prof Nyoman Gde Antara menegaskan kliennya sebagai korban rekayasa hukum oknum internal dan eksternal di Universitas Udayana.

"Di nota keberatan, surat-surat yang meminta sanak saudaranya maupun koleganya untuk masuk ke Udayana, tapi tidak dipenuhi kemungkinan ini ada dendam pribadi,” kata Hotman seusai sidang pembacaan eksepsi di Tipikor) Denpasar, Selasa (31/10/23).

Hotman bahkan menyebut kecurigaan prihal rekayasa hukum dalam kasus Prof Antara adanya kejanggalan mengenai surat dakwaan.

“Di surat dakwaan dijelaskan kerugian negara, tetapi di mana letak kerugian yang dihasilkan ini kan pungutan kepada mahasiswa, dan pungutan tersebut masuk ke negara serta ke rekening universitas (Unud, red),” sebutnya.

Lebih jauh Hotman menegaskan selain permainan dari pihak eksternal  juga adanya permainan dari eksternal Universitas Udayana untuk menjegal Prof Antara.

“Beberapa oknum internal Universitas Udayana yang kemudian memanfaatkan oknum eksternal Universitas Udayana untuk menjegal, menghentikan dan menggantikan Terdakwa sebagai Rektor yang sah sebelum masa jabatan Terdakwa selesai tahun 2025 nanti,” tegas Hotman.

Keanehan selanjutnya, lanjut Hotman adalah dikasuskannya pemungutan SPI karena di masing-masing perguruan tinggi negeri sudah melaksanakan pungutan tersebut sejak zaman dahulu.

“Jika semua jaksa pemikirannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) maka seluruh rektor universitas negeri akan ditahan,” sentil Hotman.

Sementara, Prof Nyoman Gde Antara dalam nota keberatannya menepis tuduhan terhadap dirinya yang melakukan korupsi dana SPI.

“Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sangat diperlukan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), sehubungan pendanaan dari pemerintah saat ini masih belum dapat memenuhi standar minimum penyelenggaraan pendidikan tinggi karena sampai saat ini Pemerintah hanya mampu membiayai 28% dari dana yang diperlukan PTN,” ucapnya.

Menurut Prof Nyoman Gde Antara, penggunaan SPI adalah sebagai bahan subsidi silang di dalam poses akademik di Universitas Udayana.

“Dana SPI ini pada prinsipnya pengelolaannya digunakan untuk subsidi silang bagi mahasiswa kurang mampu yang tidak membayar Uang Kuliah Tinggal (UKT),” ungkap Prof Antara.

Prof Antara mengakui bahwa bukan kapasitasnya sebagai Rektor yang menentukan besaran dari SPI tersebut, tetapi ada tim dan masing-masing Program Studi (Prodi).

“Pemungutan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana yang merupakan tugas pokok dan fungsi dari Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan yakni Prof. Dr. Drs. IB Wiksuana beserta tim menyusun besaran SPI tiap-tiap Prodi yang disesuaikan dengan biaya operasional prodi tersebut,” jelas Prof Antara.(BB).


Berita Terkini