Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Buang Sampah Tidak Sesuai Jadwal, Sat Pol PP Denpasar Intensifkan Penjagaan dan Sosialisasi di TPS Jalan Gunung Agung 

Selasa, 12 September 2023

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya (Dok Humas)

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar terus menintensifkan penjagaan dan sosialisasi di TPS Jalan Gunung Agung, Kecamatan Denpasar Barat, pada Selasa (12/9). Hal ini guna mengantisipasi membludaknya TPS tersebut lantaran masyarakat membuang sampah tidak sesuai dengan waktu atau jadwal yang telah ditetapkan. 

Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa Sat Pol PP Kota Denpasar terus mengintensifkan penjagaan dalam mengantisipasi membludaknya TPS di Kota Denpasar. Dimana, penjagaan yang dilaksanakan dengan pendekatan persuasif dan humanis ini untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat tentang jadwal pembuang sampah. 

“Jadi untuk mengantisipasi masyarakat yang membuang sampah tidak sesuai jadwal, jadi kami melaksanakan penjagaan dan sosialisasi untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat tentang waktu pembuangan sampah,” ujarnya 

Dikatakannya, membludaknya sampah di TPS sering terjadi akibat masyarakat yang membuang sampah tidak sesuai dengan jadwal. Terlebih di TPS Jalan Gunung Agung yang merupakan lalu lintas padat dengan beberapa sekolah disekitarnya. “Dengan pembuangan sampah yang sesuai jadwal, maka penumpukan sampah dapat diantisipasi,” ujarnya.

Sudarsana mengatakan, dalam mendukung hal tersebut Sat Pol PP Kota Denpasar menerjunkan sedikitnya 20 personil yang terbagi dalam dua shift. Yakni Shift pagi dari pukul 07.30 - 15.00 Wita melibatkan 10 orang personil dan Shift malam mulai Pukul 20.00 - 07.00 Wita juga menerjunkan 10 orang personil. 

"Kami berharap masyarakat agar mematuhi jam membuang sampah  yakni dari Pukul 15.00 - 20.00 Wita untuk mendukung kelancaran pengangkutan sampah dan mengantisipasi penumpukan sampah di TPS,” ujarnya. (Rls/BB)


Berita Terkini