Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Tak Kapok Edarkan Pil Koplo, Pelajar Asal Gilimanuk Akhirnya Diancam 12 Tahun Penjara

Jumat, 18 Agustus 2023

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Ket poto : Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Kompol Dewa Putu Werdhiana ungkap kasus narkotika berjenis pil koplo

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Seorang pelajar asal Linkungan Asri Barat Gang 4, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana bernama AP 22 tahun yang diduga pemakai dan sekaligus pengedar narkotika jenis pil koplo berhasil ditangkap Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk dirumahnya.

Diketahui pelaku 2 tahun lalu pernah terjerat dengan kasus yang sama, lantaran saat itu pelaku masih dibawah umur jadinya polisi tidak bisa menahan pelaku. Kini pelaku kembali ditangkap Polisi, lantaran usia sudah 22 tahun sehingga petugas kepolisian bisa menjerat pelaku.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Kompol Dewa Putu Werdhiana mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa di Gilimanuk marak peredaran pil koplo dari Masyarakat, sehingga pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Berkat informasi dari masyarakat, setelah melakukan penyelidikan kami berhasil mengamankan pelaku dirumahnya. Dari tangan pelaku saat melakukan pengeledahan, kami berhasil mengamankan 850 butir pil koplo atau pil putih berlogo "Y", 1 lembar uang pecahan Rp. 20.000,-, dan 2 lembar uang pecahan Rp. 5 ribu rupiah,” terangnya. Jumat (18/8/2023).

Dewa mengaku, saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari orang yang tidak dikenal. “Pil tersebut dijual pelaku per 10 butir seharga Rp. 30 ribu. Dia juga mengakui telah menjual pil koplo sejak dua bulan yang lalu dan mendapatkan barang tersebut dari orang yang tidak dikenal,” ujarnya.

Menurutnya, kasus tersebut merupakan kasus keduakalinya, 2 tahun lalau pelaku pernah tersandung kasus yang sama, namun saat itu pihaknya tidak menjerat pelaku pasalnya masih dibawah umur. “Kini pelaku kembali berulah, karena sekarang pelaku berumur 22 tahun, sehingga bisa dijerat dengan hukuman 10 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara,” ungkapnya. (BB)

 


Berita Terkini