Kasus Narkoba Libatkan Oknum PNS dan Tenaga Kontrak Dilimpahkan ke Kejari Jembrana
Jumat, 23 Juni 2023
Ket poto : Kejaksaan Negeri Jembrana terima pelimpahan kasus narkoba dari Polres Jembrana
Baliberkarya.com - Jembrana. Polres Jembrana akhirnya melimpahkan kasus narkoba yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan oknum pegawai kontrak ke Kejaksaan Negeri Jembrana pada hari Rabu (21/6/2023).
Ketiga tersangka narkoba yang dilimpahkan daintaranya I Kadek Agus SU (25) asal Kecamatan Mendoyo, yang merupakan pegawai kontrak di Pemkab Jembrana.
Baca juga:
Lepas kontingen Jumbara PMI Nasional, Bupati Tamba Minta Perluas Wawasan dan Jaga Nama Daerah
Tersangka kedua yaitu I Putu Agus M (35), Kecamatan Jembrana dan I Made BGS alias Bagik (42) yang merupakan seorang PNS di Pemkab Jembrana asal Kecamatan Negara.
Saat dikonfirmasi Kasat Narkoba Polres Jembrana Iptu I Gede Alit Darmana membenarkan bahwa kasus tersebut telah diserahkan kepada Kejari Jembrana. Jumat (23/6/2023).
"Tersangka beserta barang bukti telah diterima oleh seksi tindak pidana umum Kejari Jembrana. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," terangnya. (BB)