Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Praktisi Hukum Agraria Sebut Pemprov Bali 'Salah Kaprah' Soal Tanah Dana Bukti 

Jumat, 16 Juni 2023

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Foto: Praktisi Hukum Agraria Bali yang juga dikenal sebagai mantan pejabat BPN, Wayan 'Dobrak' Sutita, S.H.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Pemerintah Propinsi (Pemprop) Bali dinilai ada salah kaprah tentang status tanah dana bukti sehingga dikatakan tanah tersebut adalah milik Pemprov. Pemprop Bali dipandang tidak pernah sama sekali membebaskan dan mengganti rugi ataupun membeli tanah-tanah dana bukti yang ada di Bali, dan hanya mendapatkannya secara historis.

"Sebagai praktisi dan pengamat agraria, kalau berbicara tanah dana bukti itu tidak terlepas dari tanah swapraja. Semenjak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tanah swapraja menjadi tanah negara," terang Praktisi Hukum Agraria Bali yang juga dikenal sebagai mantan pejabat BPN, Wayan 'Dobrak' Sutita, S.H. kepada media di Denpasar, Jumat (16/6/2023).

Wayan 'Dobrak' Sutita, S.H. yang juga dikenal sebagai mantan pejabat BPN menegaskan, masyarakat pada umumnya buta soal tanah dana bukti. Termasuk dalam hal ini, Pemprov Bali disebutnya sudah salah kaprah terkait permasalahan tanah dana bukti ini.

"Bagi tanah-tanah dana bukti yang sudah disertifikatkan hak pakai sesuai dengan peraturan, artinya tidak ada yang dirugikan dari masyarakat, okelah bisa menjadi aset negara dalam hal ini Pemda tingkat I, tapi kalau sampai merugikan masyarakat atau menguntungkan oknum-oknum tertentu, ini yang sangat berbahaya," sentil Wayan 'Dobrak' Sutita, S.H. yang berkantor di Dobrak Law Office dijalan Tukad Balian Nomor 156 Renon Denpasar. 

Advokat yang dikenal tegas dan pemberani menyebut kesalahpahaman ini tidak menutup kemungkinan bisa menjadi polemik baru pertanahan, patut diduga akan menimbulkan kesewenang-wenangan (abuse of power, red), jadi perlu dilakukan pendataan kembali oleh Pemprov Bali terkait aset-aset dana bukti yang dikuasai.

"Ini perlu di data kembali, agar jelas siapa yang menggunakan, untuk apa diperuntukan, siapa yang menyetujui, atau bahkan ada oknum yang bermain? Kita tidak pernah tahu," harap Wayan 'Dobrak' Sutita mengakhiri.(BB).


Berita Terkini