Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Dinilai Ingkar Janji Probono Bayar 100 Juta Oknum Pengacara Berinisial FSK Disomasi

Minggu, 11 Juni 2023

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Foto: Teddy Raharjo selaku kuasa hukum Bally Alexandre Sadeli

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Persoalan hukum tidak hanya menjerat orang yang kurang paham soal hukum. Bahkan orang yang mengerti dan bekerja di bidang jasa  hukum pun terkadang masih harus berurusan dengan persoalan hukum. Kali ini persoalan hukum menimpa seorang pengacara berinisial FSK. 

Seorang pria bernama Billy Alexandre Sadeli mendadak mengirimkan somasi atau teguran atau peringatan kepada FSK. Teddy Raharjo selaku kuasa hukum Bally Alexandre Sadeli, Minggu (11/6/2023) menjelaskan, kliennya melayangkan somasi kepada FSK karena dianggap ingkar janji. 

Teddy menjelaskan, FSK dianggap ingkar janji karena sebelumnya meminta uang kepada Billy Alexandre Sadeli untuk mengurus anaknya yang terjerat kasus Narkotika di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Denpasar. Padahal menurut Teddy, FSK mendampingi putra dari kliennya sebagai pengacara probono alias tidak dibayar. 

Soal penunjukan ini diperkuat dengan adanya surat penunjukan No : B/950/Pb.00/2022/BNNK-DPS tertanggal 20 Desember 2022 tentang permohonan bantuan hukum yang dalam alinea kedua disebutkan dalam mendampingi Abraham Putra Sadeli alias Abi secara cuma-cuma/Probono. 

"Abraham Putra Sadeli alias Abi anak dari klien kami. Dan setahu saya yang namanya probono itu ya tidak dibayar, Tapi katanya ini minta bayaran," jelas Teddy Raharjo. 

Masih menurut Teddy, pada tanggal 28 Desember 2022, FSK meminta uang kepada klien kami sebesar Rp 100 juta dengan alasan untuk membayar jaksa agar Abraham Putra Sadeli alias Abi mendapat tuntutan estimasi 7 tahun penjara.

"Karena klien kami awalnya tidak punya uang, lalu pinjam sana sini akhirnya dapat dan uang Rp 100 juta itu diberikan kepada FSK pada tanggal 30 Desember 2022," ungkap Teddy. 

Setelah uang diserahkan kepada FSK, dalam kwitansi penerimaan tertulisnya lawyer fee dengan alasan agar tidak dianggap sebagai gratifikasi karena uang tersebut rencananya akan diberikan kepada jaksa yang menangani perkara atas nama Abraham Putra Sadeli alias Abi. 

Singkat cerita, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Abraham Putra Sadeli alias Abi dengan pidana penjara selama 13 tahun. "Karena tuntutan tinggi, akhirnya klien kami yang tidak lain adalah orang tua dari terdakwa menemui jaksa yang menangani perkara Abi, dari sana terungkap bahwa jaksa tidak pernah meminta ataupun menerima uang dalam perkara ini," ungkap Teddy. 

Karena jaksa yang menangani perkara Abi mengaku tidak menerima uang, Teddy mengatakan kliennya kemudian meminta kembali uang Rp 1000 juta yang sudah diterima FSK karena FSK dianggap telah berbohong. "Karena alasan itulah kami lalu mengirim somasi kepada FSK agar mengembalikan uang Rp 100 juta itu," pungkas Teddy.

Di tempat terpisah, FSK yang dikonfirmasi tidak membantah bila pihaknya benar telah menerima uang Rp 100 juta dari Billy Alexandre Sadeli. Tapi menurut FSK, uang yang diterima itu adalah lawyer fee. 

"Saya terima yang Rp 100 itu adalah uang fee saya sebagai lawyer yang mendampinginya Abi," jelas FSK. 

FSK juga mengakui bahwa awalnya dia ditunjuk oleh BNNK Denpasar untuk mendampingi Abi secara probono. "Saya juga paham yang namanya probono itu tidak dibayar alias gratis," sebutnya. 

Tapi menurut FSK, pendampingan secara probono hanya berlaku hingga proses penyidikan. "Setelah kasus Abi ini dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa, maka kuasa probono sudah tidak berlaku. Tapi karena Abi masih ingin saya dampingi, kami buatkan kuasa baru yang sudah barang tentu kami boleh dong minta lawyer fee," ungkap pengacara yang berkantor di Jalan Diponegoro, Denpasar itu. 

Bahkan surat kuasa yang dibuat pada tanggal 23 Desember 2022 itu ditandatangani langsung oleh Abraham Putra Sadeli yang tidak lain adalah ayah dari Abi. "Waktu itu perjanjian lawyer fee saya bukan hanya Rp 100 juta tapi Rp 200 juta," katanya. 

FKS juga tidak membantah bila bukti penerimaan uang tertulis lawyer fee adalah atas permintaannya. "Ya karena itu memang lawyer fee yang harus ditulis seperti itu," ungkapnya. 

FSK juga membantah keras bila uang yang diterima itu sebelumnya dikatakan untuk membayar jaksa agar Abi atau kliennya mendapat tuntutan estimasi 7 tahun penjara. "Saya tidak ada bilang uang itu untuk jaksa, itu adalah lawyer fee saya," tutupnya.(BB).


Berita Terkini