Sidang Praperadilan Rektor Unud Ditunda, GPS: Jangan Lelah Berjuang Mencari Keadilan
Senin, 10 April 2023
Foto: Kuasa hukum Rektor Unud Gede Pasek Suardika (GPS) disela persidangan Praperadilan di PN Denpasar, Senin (10/4/2023).
Baliberkarya.com-Denpasar. Sidang perdana praperadilan Rektor Unud (Pemohon) dengan Kejaksaan Tinggi Bali (Termohon) digelar di Pengadilan Negeri Denpasar di Denpasar, Senin (10/4/2023). Namun sayang, Hakim Tunggal Agus Akhyudi, SH MH, menyatakan karena pihak Termohon (Kajati Bali) tidak hadir dalam persidangan selanjutnya memutuskan menunda sidang praperadilan untuk dilanjutkan minggu depan, Senin (17/4/2023).
"Sampai pukul 11.30 Wita termohon (Kejati Bali) belum hadir, maka sidang akan kami lanjutkan minggu depan hari Senin, 17 April (2023)," kata Hakim Ketua Agus Akhyudi seraya mengetok palu menutup persidangan di PN Denpasar, Senin (10/4/2023).
Sidang praperadilan ini terkait penetapan tersangka Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof.Dr. I Nyoman Gde Antara.M.Eng. oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam dugaan kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) penerimaan mahasiswa jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.
Kuasa hukum Rektor Unud Gede Pasek Suardika (GPS) usai sidang menyatakan pihak termohon dalam hal ini Kajati Bali tidak hadir. Begitu juga kliennya Prof Antara tidak bisa hadir karena keperluan akademik menangani persiapan acara penerimaan calon mahasiswa baru di kampus Unud di Kampus Unud Jimbaran.
Baca juga:
Korupsi Unud Tak Masuk Akal, Pasek Suardika: Penegak Hukum Tak Selalu Benar Walau Miliki Kewenangan
“Termohon tidak hadir, sidang ditunda tanggal 17, Senin depan. Kita sudah menyampaikan tambahan perbaikan dalil untuk nantinya dibacakan. Sudah disuruh nanti saja. Habis itu ya sudah selesai,” jelas Pasek Suardika yang juga dikenal Ketua Umum PKN ini.
Pasek Suardika mengaku akan memanfaatkan penundaan sidang tersebut untuk melengkapi berkas permohonan uji materi persidangan. Perbaikan permohonan uji materi wajar karena waktu menyiapkan beragam berkas tersebut singkat. "Penajaman materi sidang praperadilan karena terus bertambah materinya karena kemarin dikejar waktu dan kami lihat ada beberapa hal lain yang penting secara hukum," tegas Pasek Suardika seraya menyebut pokoknya jangan lelah berjuang mencari keadilan.
Sebelumnya, Gede Pasek Suardika (GPS) menyoroti kasus dugaan korupsi dana SPI yang menjerat Rektor Unud Prof I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka beserta tiga pejabat Unud lainnya.
"Kasus korupsi Unud kalau disebutkan dengan kerugian angka fantastis itu sangat tidak masuk akal. Ada nuansa glorifikasi negatif untuk Unud di tengah proses rekrutmen mahasiswa baru saat ini," tegas Pasek Suardika.
Baca juga:
Sangat Getol Soroti Unud, Pasek Suardika Sentil Made Suardana Bukan Hakim Ataupun Humas Kejati Bali
Pasek Suardika yang juga alumni S2 Fakultas Hukum Unud ini berpendapat, potensi yang mungkin terjadi menurutnya paling tidak gratifikasi bukan korupsi sampai ratusan miliar.
"Jika gratifikasi memang dilakukan maka dipertanggungjawabkan secara individu, seperti halnya kasus di Unila," ungkapnya.
Pasek Suardika menilai langkah Unud melakukan praperadilan adalah langkah tepat dan banyak alumni Unud yang pasti bersedia membantu memulihkan nama baik Unud. Apalagi pembayaran SPI pasti masuk rekening resmi kampus bukan perseorangan, dan jalur mandiri muncul sebagai konsekuensi konsep Perguruan Tinggi menjadi BLU oleh negara.
"Jika ada muatan lain dibalik kasus ini sebaiknya diteliti dan dikaji dan dilawan bersama," harapnya.
Bagi Pasek Suardika, banyak jaringan Unud yang bisa bekerja untuk membuktikan jika dugaan hidden agenda dibalik kasus yang sengaja dipublikasi dengan kerugian dahsyat saat Presiden Jokowi di Bali.
"Tidak ada perencanaan tanpa agenda dan momentum bisa datang tetapi bisa juga diciptakan," sentilnya.
Pasek Suardika yang dikenal mantan Ketua Komisi III DPR RI ini mendorong agar segenap civitas akademika berjuang menjaga harkat martabat Unud sebagai kampus kebanggaan di Bali. Pasek Suardika mengakui keadilan tidak mudah dihadirkan tetapi harus tetap diperjuangkan.
"Jangan lelah berjuang mencari keadilan, tidak selamanya juga aparat penegak hukum selalu benar walau memiliki banyak kewenangan," pungkas Pasek Suardika.(BB).