Kesaksian Cameron Kuatkan Fakta 'Raibnya' Kedua Balita Dititip Arena Bermain Hotel Holiday Inn Baruna Kuta
Senin, 03 April 2023
Foto: Cameron, ibu dari Robin Sterling Kelly ditemani I Made Somya Putra, SH. MH. selaku kuasa hukum Robin Sterling Kelly saat disela-sela Sidang Gugatan atas kelalaian Hotel Holiday Inn Baruna Kuta, Senin (3/4/2023).
Baliberkarya.com-Denpasar. Kesaksian ibu dari Robin Sterling Kelly, yakni Cameron yang turut serta merasakan bagaimana menggambarkan kepanikan seorang nenek yang kedua cucunya dibawa pergi oleh seseorang tanpa sepengetahuan dirinya saat dititipkan di arena bermain hotel Holiday Inn Baruna Kuta, Badung.
Cameron memastikan bahwa tidak ada tindakan empati dari manajemen hotel maupun petugas keamanan hotel untuk mencegah perbuatannya membawa cucunya sampai ke negara Australia. Bahkan dilakukan penggalangan dana dari keluarga besarnya di Amerika saat itu untuk membiayai Robin agar kedua cucunya bisa kembali ke pangkuan ibunya.
"Cameron yang cuma sebagai Guru Tari di Amerika harus rela membiayai Robin Kelly agar bisa mengikuti persidangan terkait hak asuh anak di negeri kanguru selama beberapa pekan," kata I Made Somya Putra, SH. MH. selaku kuasa hukum Robin Sterling Kelly disela-sela Sidang Gugatan atas kelalaian Hotel Holiday Inn Baruna Kuta, Senin (3/4/2023).
Baca juga:
Security Holiday Inn Baruna Tak Berinisiatif Lapor Polisi Atas Kehilangan Kedua Balita Robin Kely
Pihaknya berupaya untuk menampilkan fakta sebenarnya yang terjadi saat kejadian tersebut berlangsung dengan sejujurnya tanpa rekayasa. Andaikan saja rekaman CCTV hotel bisa ditampilkan maka akan lebih rinci peristiwanya.
"Kesaksian Cameron sebagai seorang nenek yang saat itu berlibur bersama cucu-cucunya sangatlah penting, sebab dirinya turut serta mengalami kepanikan dan kesedihan yang mendalam ketika kedua balita tersebut dinyatakan hilang," jelas Somya.
Apapun yang telah terjadi, serta alasan apapun yang menjadi dalih penolakan untuk mengaburkan tanggung jawab Hotel Holiday Inn Baruna Kuta yang terbukti lalai dalam menjaga keselamatan kedua balita dari Robin Sterling Kelly sehingga dengan tanpa ijin sekelompok orang membawanya kabut keluar dari arena bermain anak pada 13 Agustus 2019 silam.
"Secarik kertas form yang dinamakan 'Baby Sitting Request' tertanggal 13 Agustus 2019 sejatinya haruslah diartikan sebagai bukti pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang berkenaan dengan anak ataupun bayi yang dititipkan didalamnya," tegas Somya.
Baca juga:
Sangat Getol Soroti Unud, Pasek Suardika Sentil Made Suardana Bukan Hakim Ataupun Humas Kejati Bali
Dalam persidangan tersebut juga terungkap adanya surat keterangan dokter ahli jiwa yang menyatakan bahwa Robin Kelly sehat seutuhnya 100 persen. Sidang dilanjutkan kembali pada Senin 10 April 2023 mendatang dengan agenda Kesimpulan Hakim.
"Hal ini menunjukkan bahwa tuduhan terhadap kliennya yang dianggap sakit, bipolar atau kurang cakap dimata hukum akhirnya terbantahkan," pungkas Somya.(BB).