UU Provinsi Bali Mendekati Kenyataan, Gus Adhi: Supres Sudah Turun, Desa Adat Dapat 'Dana Tambahan' Lestarikan Adat Seni Budaya
Sabtu, 04 Februari 2023
Foto: Anggota Komisi II DPR RI Dapil Bali Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra (Amatra) yang akrab disapa Gus Adhi saat ditemui di sela-sela mengikuti acara Rakornis Bidang Pemenangan Pemilu dan Bimtek Legislatif Partai Golkar Wilayah Bali, NTB, NTT Hotel Prime Plaza Sanur, Denpasar, pada Sabtu, 4 Februari 2023.
Baliberkarya.com-Denpasar. Perjuangan wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) Bali tampaknya tidak sia-sia dan patut kita apresiasi bersama. Surat Presiden (Supres) terkait Rancangan Undang-Undang Provinsi Bali sudah turun ke DPR RI. Bahkan, surat penugasan pembahasan RUU Provinsi Bali juga sudah disampaikan kepada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI yang terkait yakni Komisi II DPR RI dan akan segera dilakukan pembahasan dengan pemerintah.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Dapil Bali Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra (Amatra) yang akrab disapa Gus Adhi saat ditemui di sela-sela mengikuti acara Rakornis Bidang Pemenangan Pemilu dan Bimtek Legislatif Partai Golkar Wilayah Bali, NTB, NTT Hotel Prime Plaza Sanur, Denpasar, pada Sabtu, 4 Februari 2023.
“Perjuangan kita agar ditetapkannya RUU Provinsi Bali menjadi UU Provinsi Bali sudah semakin mendekati kenyataan. Awalnya kita kunjungan ke Provinsi Bali tanggal 25 Januari tertunda karena Supresnya belum turun. Astungkara sekarang Supres persetujuan Presiden sudah turun dan kita akan segera mengadakan pembahasan dengan eksekutif,” kata Gus Adhi yang dikenal wakil rakyat dapil Bali seken-seken (serius), saje-saje (sungguh-sungguh), beneh-beneh (benar-benar).
Wakil rakyat yang dikenal dengan spirit perjuangan “Amanah, Merakyat, Peduli” (AMP) ini berharap pembahasan ke depannya dapat berjalan lancar dan RUU Provinsi Bali bisa segera ditetapkan menjadi UU Provinsi Bali. Sehingga dengan demikian Bali mempunyai payung hukum yang kuat termasuk untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap eksistensi desa adat.
“Mudah-mudahan apa yang kita harapkan dengan masuknya desa adat dalam RUU Provinsi Bali yang merupakan jati diri dan urat nadi Provinsi Bali, bisa kita lahirkan sehingga ada payung hukum yang bisa kita pakai sebagai alas dalam kegiatan-kegiatan meningkatkan peran serta desa adat dalam melestarikan budaya Bali,” harap tokoh karismatik asal Jero Kawan Kerobokan, Badung ini.
Baca juga:
Dorong Revisi UU Desa, Gus Adhi Dukung Perpanjangan Jabatan Kades Demi Akselerasi Indonesia Emas
Lebih jauh Politisi senior Partai Golkar ini menerangkan banyak hal positif bagi Bali dengan lahirnya UU Provinsi Bali nantinya terlebih dengan masuknya pengaturan mengenai desa adat. Menurut Gus Adhi, desa adat akan mendapatkan dana bantuan dari pemerintah pusat melalui APBN sehingga semakin menguatkan peran desa adat itu sendiri yang selama ini baru mendapatkan bantuan dana dari Pemerintah Provinsi Bali melalui APBD.
“kalau UU Provinsi Bali di dalamnya ada desa adat artinya desa adat sudah diakui oleh pemerintah pusat. Setelah pemerintah pusat mengakui keberadaaan desa adat sudah tentunya dari 300 juta setiap tahun yang didapatkan dari Pemerintah Provinsi Bali, akan mendapatkan tambahan dari pemerintah pusat. engan tambahan itu saya yakin bisa akan lebih membuat desa adat berkiprah dalam melestarikan adat seni budaya Bali,” ungkap Gus Adhi optimis.
Untuk target pembahasan RUU Provinsi Bali ini rampung sehingga bisa disahkan menjadi UU Provinsi Bali, Gus Adhi berkeyakinan hal itu tidak membutuhkan waktu terlalu lama dimana pembahasannya berjalan dalam 4 bulan hingga 6 bulan ke depan sehingga paling tidak sudah bisa disahkan hingga akhir tahun 2023 ini.
“Mudah-mudahan yang jelas di tahun 2023 ini harus rampung, semoga dalam kurun waktu 4 sampai 6 bulan ini kita akan bahas,” jelas Anggota Fraksi Golkar DPR RI Dapil Bali ini.
Wakil rakyat berhati mulia, gemar berbagi dan dikenal dengan spirit perjuangan “Kita Tidak Sedarah Tapi Kita Searah” ini juga menyebut dalam waktu dekat pembahasan RUU Provinsi Bali ini akan diawali dengan menyerap aspirasi ke Bali. Adapun yang pasti, kata Gus Adhi, pembahasan RUU Provinsi Bali ini bisa dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden.
"Supres Presiden sudah kita terima dan langkah pertama adalah menyerap aspirasi dengan Pemerintah Provinsi Bali terkait dengan pembahasan-pembahasan yang akan kita laksanakan,” terang Gus Adhi yang juga Ketua Harian Depinas SOKSI ini.
Gus Adhi pun menyampaikan mengapa UU Provinsi Bali ini ia perjuangkan karena yang pertama awalnya UU Provinsi Bali ini menjadi satu dengan NTB, NTT. Alas hukumnya adalah UU Dasar Sementara jadi Republik Indonesia Serikat saat itu sehingga sudah sangat kadaluarsa. Sementara yang kedua, Gus Adhi melanjutkan bagaimana lebih mendekatkan kearifan lokal kita di Provinsi Bali karena Otonomi Daerah sudah tentu berbeda dengan UU Provinsi Bali.
"Otonomi Daerah tentang pengaturan kita di dalamnya yang di UU Provinsi Bali lebih besar perubahannya. Terkait dengan devisa itu posnya beda, yang pasti Undang-Undang Provinsi Bali ini kita perjuangkan sehingga begitu kita mempunyai payung hukum turunannya lebih banyak akan dapat terkait dengan perjuangan-perjuangan perimbangan dana pusat daerah. Ini sudah tentu akan menjadi suatu perjuangan yang lebih bagus,” pungkas Anggota DPR RI dua periode ini.(BB).