Tok! Tok! Tok! Perda RTRWP Belum Tetapkan Lokasi Bandara Bali Baru
Senin, 30 Januari 2023
Ket poto : Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali
Baliberkarya.com - Denpasar. Penetapan lokasi Bandar Udara Bali Baru belum ditetapkan pada saat Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Bali ditetapkan. Pembangunan Bandar Udara Bali Baru dilaksanakan pada lokasi sesuai dengan hasil penetapan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu diputuskan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali di Denpasar, Senin (30/1/2023).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, Dewan menyetujui keputusan tentang pembangunan bandara yang sebelumnya disebut Bandara Bali Utara itu.
Sementara itu, Gubernur Bali I Wayan Koster menyatakan, rencana pembangunan Bandara Bali Utara yang masuk di Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2019-2042 resmi ditunda sambil menanti kebijakan terbaru dari pemerintah pusat. “Bali Utara di-hold (tunda) sementara sampai ada kebijakan baru dari pusat,” ucapnya singkat kepada para awak media.
Sementara itu DPRD Provinsi Bali sendiri juga sudah membahas terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2023-2043. Adapun dasar Hukum yang melandasi peninjauan kembali RTRWP Bali dengan rencana penggabungan atau integrasi RZWP3K Bali ke dalam RTRWP Bali tahun 2023-2043.
Selain pemberlakuan UUCK adalah adanya Surat Menteri ATR/ Ka. BPN kepada Gubernur Bali Nomor PB.01/ 369-II-200/ VIII/ 2021 tanggal 4 Agustus 2021, hal Rekomendasi Atas Peninjauan Kembali Peraturan Daerah tentang RTRWP Bali, yang menyangkut perkembangan kebijakan di Provinsi Bali yakni Perubahan Lokasi Bandara Bali Utara yang menjadi Proyek Strategis Nasional, Rencana Pembangunan Jalan Bebas Hambatan/ TOL Antar Kota Ruas Gilimanuk-Negara-Soka-Mengwi dan Rencana Pengembangan Ruang Jalan TOL Menuju Rencana Bandar Udara Bali di Desa Sumberklampok.
“Yang berkaitan dengan Teluk Benoa sudah bisa diatur dengan sangat bijak begitu juga dengan Tersus (terminal khusus) LNG kemudian Bandara Bali Baru juga sudsh diatur denhan bijak. Tol sudah diatas begitu juga dengan kebijakan-kebijakan yang memerlukan pengaturan untuk tata ruang semuanya sudah terakomodir semoga ini menjadi pengaturan yang cukup untuk lakukan agenda pembangunan beberapa puluh tahun kedepan,” katanya.
Koster juga menanbahkan, tentunya dinamika akan terjadi dan membutuhkan penyesuaian-penyesuaian dalam tata ruang. Dengan selesainya pembahasan di DPRD maka langkah selanjutnya ia akan menindak lanjuti dengan Mendagri. Dan meminta jika bisa dalam waktu satu bulan itu agar seluruh ajuan pembangunan sudah disetujui oleh Mendagri dan semestinya, ia menilai sudah tidak ada kendala secara prinsip yang menbuat tertundanya Perda Tata Ruang ini.
“Terus terang sebelumnya ada gangguan terkait dengan Teluk Benoa kita sudah putuskan ini kawasan konservasi dan diatas banyak yang main kesana kemari tapi dengan (Perda) yang baru ini apa yang diputuskan oleh pansus sangat bagus. Jadi dalam waktu cepat sudah selesai,” tutupnya.
Sebelumnya, rencana proyek pembangunan Bandara Bali Utara ini dicoret dari Proyek Strategi Nasional (PSN) pada Juli 2022 lalu. Dan juga ditolak oleh, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Hingga kini rencana proyek pembangunan Bandara kedua di Bali ini masih masuk dalam RTRW dengan status masih ditunda realisasi pembangunannya.(BB)