Hindari Penyatutan Identitas, KPU Luncurkan Aplikasi Info Pemilu
Rabu, 03 Agustus 2022
Ket Poto, KPU Jembrana mengadakan media gathring dengan para wartawan
Baliberkarya.com – Jembrana. Untuk menghindari potensi sengketa yang menyatut identitas warga menjadi anggota partai, Komisi Pemilihan Umum(KPU) Daerah Kabupaten Jembrana meluncurkan aplikasi untuk menghindari sengketa korban Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Seperti Pilkada sebelumnya, banyak identitas masyarakat dicatut sehingga tidak bisa menjadi penyelenggara pemilu dan ASN.
Terkait hal tersebut Komisiuner KPU Jembrana Divisi Hukum dan Pengawasan I Nengah Suardana saat jumpa pers dengan para wartawan mengatakan, terkait dengan potensi sengketa yang menyatut identitas warga menjadi anggota partai, memang kemarin banyak sekali warga masyarakat yang menjadi korban Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), salah satunya tidak bisa menjadi penyelenggara pemilu, ASN, karena tercatat namanya di sipol.
“Kemarin kita sudah diskusi dengan partai politik memang banyak masyarakat namanya dicatut. Untuk mencegah hal tersebut sekarang sudah diluncurkan aplikasi https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik, masyarakat bisa mengecek NIK nya di aplikasi tersebut apakah tercantum di partai tertentu nanti kelihatan disana,†pungkasnya. Rabu (3/8/2022).
 Sementara terkait dengan pendaftaran partai politik yang sudah mulai dibuka dari tanggal 1 Agustus sampai tanggal 14 Agustus 2022, Komisioner KPU Jembrana bidang Teknisi Penyelengara I Ketut Adi Sanjaya menuturkan, pada saat pendaftaran dimulai sudah ada 7 partai yang mendaftar, dan rencananya hari ini ada 2 partai lagi yang akan mendaftar. Dari 7 partai tersebut, informasinya ada 4 partai yang sudah dokumennya lengkap, artinya bisa masuk ke proses verifikasi administrasi.
“Proses verifikasi nanti di Kabupaten Jembrana tentunya akan melaksanakana proses verifikasi administrasi dan juga verifikasi faktual. Terkait proses verifikasi kemarin memang ada di kabupaten terkait pendaftaran, penyerahan dokumen kemudian menentukan lolosnya dan tidak memang kabupaten yang menentukan, untuk pemilu 2024 semua itu tersentralisasi di pusat,†terangnya.
KPU yang di kabupaten, lanjut Adi, hanya sebagai verifikator saja membantu proses verifikasi, administrasi dan faktual. “Untuk partai yang diverivikasi administrasi adalah presidential threshold (PT) 4 persen saja, tapi kalau mereka tidak memenuhi syarat juga tidak bisa lolos sebagai peserta pemilu. Jadi yang tidak lolos presidential threshold (PT) 4 persen dan partai baru sebanyak 40 sudah akses Sipol kemungkinan partai lama dan partai baru itu harus verifikasi secara administrasi dan juga diverifikasi secara faktual,†bebernya.
Yang diverifikasi di tingkat KPU kabupaten, kata Adi, nanti adalah keanggotaan, pergantian data internal dan data ekternal. “Apakah itu data identik atau tidak terdaftar di pemilih berkelanjutan, yang tidak terdaftar nanti kita laporkan, nanti akan ada proses verifikasi kelanjutannya. Jika nanti partai-partai yang tidak lolos di verifikasi, administrasi secara faktual, nanti kita verifikasi hanya Kepengurusan, kantornya dan keanggotaannya,†tutupnya. (BB)