Rapat Paripurna DPRD, Agendakan Penjelasan Bupati Jembrana Tentang Ranperda 2021
Selasa, 15 Maret 2022
Ket Poto, Bupati Jembrana I Nengah Tamba hadiri Rapat Paripurna I DPRD Jembrana
Baliberkarya.com - Jembrana. Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021/2022 bertempat, di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana, mengagendakan Penjelasan Bupati Jembrana mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jembrana Tahun Anggaran 2021. Selasa ( 15/3)
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutarmi turut dibahas Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Tercatat, 27 orang anggota Dewan hadir dari 35 jumlah keseluruhan bersama Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna, unsur Forkopimda Jembrana. Paripurna digelar sesuai ketentuan pasal 71 ayat 2 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tentang kewajiban Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD selambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Terkait Ranperda dari Komisi II yang disampaikan oleh Ketua Komisi II, I Ketut Suastika menjelaskan mengenai pengelolaan keuangan daerah dengan tujuan mewujudkan pengelolaan keuangan daerah. “Penyempurnaan pengaturan tersebut juga dilakukan untuk menjaga 3 pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik yaitu transparasi, akuntabilitas, dan partisipatif,†terangnya.
Sementara Bupati Jembrana I Nengah Tamba dalam LKPJ menyampaikan bahwa Penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan pemberdayaan masyarakat pada Tahun Anggaran 2021 secara umum menunjukkan hasil yang baik.
Kendati diakuinya, masih ada beberapa target kinerja, baik program, kegiatan, maupun sub kegiatan yang tidak terlaksana secara maksimal. Hal ini kata Tamba, karena kondisi dan situasi yang terjadi selama Tahun 2021 akibat dampak dari Pandemi Covid-19.
“Namun demikian, pengelolaan keuangan daerah tahun 2021 secara umum, menunjukkan trend yang baik. Pada sisi pendapatan, realisasi Pendapatan Daerah pada Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 1.067.493.801.610,35 atau mencapai 103,91?ri target sebesar Rp 1.027.358.983.079,26," ujarnya. (BB)
Â