Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Diduga Pengedar Sabu, Polres Jembrana Tangkap Anaknya, Ayahnya DPO

Senin, 14 Maret 2022

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

ket Poto: Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengungkap kasus narkoba dalam jumpa pers

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkaya.com Jembrana - Sebanyak 4 tersangka pemakai dan diduga pengedar berhasil ditangkap Satrenarkoba Polres Jembrana, 1 tersangka yang merupakan salah satu ayah dari 4 tersangka yang masih DPO. 2 orang tersangka tersebut berhasil ditatangkap dirumahnya, sementara 2 orang tersangka lagi berhasil ditangkap dilokasi transaksi.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana saat jumpa pers bertempat di Aula Mapolres Jembrana mengungkapkan, atas penangkapan 4 tersangka tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti keseluruhan seberat 0,45 gram bruto atau 0,11gram netto, 12 klip seberat 31,63  gram bruto atau 29,46 gram netto dan 1 klip sebanyak 0, 22 gram bruto atau 0,05 gram netto.

“Atas perbuatannya 4 tersangka tersebut, mengedarkan maupun sebagai pemakai dikenai pasal 114 ayat (1)  atau 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang undang RI N0 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar rupiah,” ucapnya.

Tersangka pertama, lanjut Juliana, yang berhasil diamankan dirumahnya berinisial berinisial  I M R alias D 35 tahun seorang petani yang ditangkap pada hari Jumat tanggal 04 Maret  2022 sekira pukul 21.00 wita, bertempat Jl, Denpasar - Gilimanuk, Banjar Banyubiru Desa Kaliakah Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana. Barang bukti yang berhasil diamankan 2 klip palstik diduga sabu dengan berat keseluruhan 0,45  gram bruto atau 0,11gram netto.

“Untuk tersangka ke dua engan barang bukti besar sebayak  berinisial 12 buah plastik klip berisi Kristal bening yang di duga sabu dengan berat keseluruhan 31,63  gram bruto atau 29,46 gram netto, berinisial A D N W alias A, 21 tahun seorang mahasiswa asal dari Banjar Wanasari Kaja Desa Wanasari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana diduga seorang pengedar dan bapaknya masih DPO,” terangnya. Senin (14/3/2022).

Imbuh Juliana, tersangka berhasil ditangkap di Taman Kota Jembrana Jl. Suropati Link/Kel. Dauhwaru pada hari Rabu tanggal 09 Maret  2022 sekira pukul 17.00 wita. dari hasil pengeledahan petugas menemukan 3 klip plastik sabu. dari pengakuan tersangka, dirinya mengaku disuruh ayahnya berinisial A W alias P yang masih DPO untuk menjual kepada D. Selanjutnya petugas menuju rumahnya akan tetapi ayahnya sudah duluan melarikan diri

“Untuk Tersangaka ketika, pihaknya berhasil menangkap 2 tersangka pada hari Jumat 11 Maret 2022 sekira pukul 01.00 wita, berinisial R F alias R  30 tahun merupakan seorang mahasiswa, asal Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, serta berinisial P A S alias W 25 tahun merupakan seorang mahasiswa asal Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Negara, Jembrana. Tersangka berhasil ditangkap dirumahnya  R F alias R  dengan barang bukti diamankan 1 klip plastik diduga sabu seberat 0, 22 gram bruto atau 0,05 gram netto,” ujarnya.

Hasil dari penngkapan 4 tersangka tersebut, imbuh Juliana, merupakan menjadi evaluasi kedepannya, tentu semua stake holder ikut memantapkan edukasi kepada masyarakat karena jaringan narkoba ini tentu ada suplay artinya ada permintaan tentu ada yang mensuplay. “Ini yang kita putus mata rantainya, kita akan edukasi masyarakat untuk tidak ada lagi permintaan berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” tutupnya. (BB)

 


Berita Terkini