Masih Ada Gugatan dan Mediasi, Pihak Penyewa Tolak Kembali Rencana Eksekusi di Tanah Ungasan
Rabu, 16 Februari 2022
Baliberkarya.com-Badung. Rencana eksekusi kembali lahan seluas 5,6 hektar (Ha) di Desa Ungasan dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terus mendapat teguran dan perlawanan dari pihak saling terkait.Â
Kini, giliran penyewa Yuliaty sebagai pihak ke tiga melalui kuasa hukumnya, Putu Indrawan Ariadi, S.H, M.H bersama Yanwar David H Siregar, S.H dengan tegas menolak akan tindakan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali berencana melakukan eksekusi di hari Rabu tanggal 23 Februari 2022.
"Kami heran kok bisa pelaksanaan eksekusi dan sidang dilakukan di hari yang sama. Begitu juga masih ada gugatan dari pihak ke tiga," terang Indrawan Ariadi kepada wartawan, Rabu (16/02/2022).Â
Pengacara Putu Indrawan menjelaskan, alasan kliennya melakukan perlawanan karena adanya surat perjanjian antara Yuliaty dengan salah satu dari turut termohon dalam perkara nomor 168.
"Perjanjian tersebut dilakukan pada tanggal 21 Desember 1990 antara pemilik tanah I Made Nureg di atas SHM Nomor 271 di Desa Ungasan dengan Yuliaty selaku penyewa. Perjanjian klien kami sudah ada sebelum perkara sekarang ini terjadi dan perjanjian ini berakhir pada 21 Desember 2026," jelasnya.
Menurutnya saat ini di lokasi terang Putu Indrawan, sedang berlangsung usaha Paragliding dan Paraseling yang bergerak di bidang wisata. Usaha tersebut setidaknya diungkap ikut menggerakkan pariwisata lokal masyarakat setempat. Pihaknya juga menyayangkan adanya pengerusakan beberapa aset milik dari Yuliaty oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab belakangan ini.
"Usaha Paragliding dan Paraseling dari kliennya sudah berjalan selama 12 tahun dan selama itu pula belum pernah ada gangguan. Belakangan ini banyak ada gangguan dan dengan adanya eksekusi klien kami sebagai penyewa merasa terganggu," sentilnya.
Indrawan Ariadi berharap supaya dijalankan dulu proses perlawanan dari kliennya bagaimana mestinya di pengadilan.
"Saya minta komitmen baik KPN maupun juru sita atau siapapun perwakilan dari PN Denpasar yang turun ke lapangan, setidaknya komitmen dengan omongannya bahwa berikan kami waktu untuk melakukan mediasi terlebih dahulu. Kami sudah melakukan mediasi terhadap ahli waris yaitu Ibu Nureg (Istri Made Nureg) yang infonya meninggal dunia pada Selasa, 15 Februari 2022," tutup Putu Indrawan.(BB).Â