Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Eksekusi Dipaksakan, Ahli Waris Tanah di Ungasan Merasa Terzolimi Kaget dan Meninggal

Rabu, 16 Februari 2022

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Sungguh miris nasib keluarga pemilik lahan seluas 5,6 hektar (Ha) di Ungasan ibarat jatuh bak tertimpa tangga, Akibat eksekusi yang dipaksakan pada tanggal 9 Februari 2022 lalu, salah satu termohon sebagai ahli waris Nyoman Rimpen kaget dan meninggal.

Teganya lagi, dalam susana duka pihak PN Denpasar dikabarkan mengirim surat untuk melakukan eksekusi kembali pada tanggal 23 Februari 2022.

"Beliau syok mendengar ada eksekusi dari pengadilan. Kondisinya lalu drop dan sakit, kondisinya terus melemah sampai akhirnya beliau meninggal. Apalagi kemarin lagi kita mendapat surat dari PN (PN (Denpasar-red), di saat kami masih berduka. Begitu tega negara terhadap kami," ucap Made Suka, anak almarhum kepada wartawan, Rabu (16/02/2022).

Lebih jauh Made Suka menjelaskan, pihaknya benar-benar merasa terpukul. Pasalnya, Negara yang seharusnya mengayomi rakyat kecil malah tega menzolimi. Apalagi faktanya sebut Made Suka, selama ini semua tahu bahwa pihaknya ditipu dalam jual beli tanah namun negara tidak segera mengamini dan malah menzolimi.

"Kami merasa dizolimi negara sendiri. Bagaimana pengadilan melakukan eksekusi sedangkan didalamnya terdapat perbuatan pidana dari pembeli Bambang Samiyono. Dan pembeli ini dikatakan menghilang oleh petugas pengadilan. Begitu juga pemenang lelang tidak bisa kami sebut sebagai pembeli yang wajar. Ia tahu dalam pelelangan lahan itu bermasalah tetap juga membeli dan berperkara dengan kami," sentil Made Suka. 

Kuasa hukum termohon Siswo Sumarto, S.H yang akrab disapa Bowo menyampaikan rasa dukanya yang mendalam. Ia mengetuk hati para pencari keadilan di negeri ini untuk melihat fakta terjadi. Pihaknya mengaku sangat prihatin dan terenyuh atas dampak eksekusi yang dilakukan oleh PN Denpasar pada tanggal 9 Februari 2022 lalu. 

"Ibu Rimpen selaku ahli waris pemegang hak kemarin syok dan sangat stress hingga akhirnya kemarin pada tanggal 12 Februari 2022 beliau menghembuskan nafas terakhir. Semasa hidupnya hingga meninggal ini, beliau stress selama hampir 21 tahun memikirkan tidak ada kepastian hukum atas haknya," beber Bowo.

Ia sangat menyayangkan, pihak PN Denpasar tidak mengindahkan norma-norma kemanusiaan dimana ahli waris kembali mendapatkan surat pemberitahuan eksekusi yang kedua. "Bagaimana kita dapat menerima hal ini, di tengah ahli waris semua dalam kondisi berduka," sentil Bowo.(BB). 


Berita Terkini