Hebat! Sudirta Berhasil Perjuangkan Kompensasi 43 Korban Bom Bali, Sentil LPSK Terkait Korban Mafia Tanah
Senin, 14 Februari 2022
Foto: Anggota DPR RI Dapil Bali Wayan Sudirta dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) dikomplek Parlemen Jakarta, Senin (14/02/2022).
Baliberkarya.com-Jakarta. Anggota DPR RI Dapil Bali Wayan Sudirta kembali memperjuangkan hak warga Bali khususnya korban Bom Bali dan korban mafia tanah di Bali. Khusus terhadap korban bom bali Sudirta menyatakan sampai saat ini masih ada korban bom Bali yang menjalani rawat jalan.Â
“Sampai saat ini, korban bom Bali masih melakukan berobat jalan. Mereka masih ada yang cacat dan masih ada yang kehilangan indera penglihatannya,†kata Sudirta dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) dikomplek Parlemen Jakarta, Senin (14/02/2022).Â
Khusus kepada LPSK, Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan Wayan Sudirta mendesak agar korban bom Bali itu tetap diberikan kompensasi yang berkeadilan. Dia meminta LPSK menunjukan data korban Bom bali yang masih belum mendapatkan kompensasi berapa, yang sedang dalam proses berapa, dan yang sudah berapa. Â
“Saya minta saudara menjelaskan itu, karena yakin masih ada yang belum terakomodir untuk mendapatkan kompensasi,†tegas Sudirta yang juga pengacara senior ini.Â
Terkait dengan korban mafia tanah, Sudirta juga heran mengapa LPSK tidak memberikan fokus perhatian kepada saksi dan korban mafia tanah sebagai salah satu program kerjanya pada tahun 2022. Mafia tanah ini sangat berbahaya, karena memakan korban masyarakat kecil.Â
Menurut Sudirta, mafia tanah itu tidak bekerja sendiri, mereka menggandeng oknum pemerintah dan kekuasaan. Dia menjelaskan bagaimana tanah pura di Bali yang akhirnya beralih kepemilikan karena tindakan dari mafia tanah.Â
“Walaupun sudah ada putusan pengadilan sampai ke Mahkamah Agung tidak dapat dijalankan jika, mafia tanah sudah bermain,†tegas Anggota Komisi III Fraksi PDIP ini.Â
Wakili Komisi III DPR Penyerahan Kompensasi Korban Bom Bali.Â
Menindaklanjuti hasil rapat kerja dengan Komisi III itu, LPSK telah menjadwalkan untuk kegiatan penyerahan kompensasi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu. Dalam suratnya LPSK menjadwalkan untuk memberikan kompensasi tersebut di Bali pada tanggal 18 Februari 2022.Â
Adapun penyerahan akan dilakukan di kantor Gubernur Bali untuk 43 orang korban Bom Bali. Wayan Sudirta yang pada saat rapat kerja bersuara didaulat untuk mewakili Komisi III dalam kegiatan penyerahan kompensasi untuk korban Bom Bali tersebut.Â
“Ini merupakan wujud nyata sekecil apapun upaya kita dan hasilnya sebagai wakil rakyat dalam menyalurkan dan menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan kepada kami,†pungkas Wayan Sudirta.(BB).Â