Jalan Masuk Pura Dalem Bingin Ambe Ditutup, PHDI Bali: Itu Tindakan Pidana dan Langgar HAM
Sabtu, 12 Februari 2022
Foto: Rapat mediasi terkait penutupan akses Pura Dalem Bingin Ambe di PHDI Denpasar, Sabtu (12/2/2022).
Baliberkarya.com-Denpasar. Penutupan akses jalan masuk (Pemedal) dengan cara ditembok memasuki Pura Dalem Bingin Ambe yang sempat viral beberapa waktu lalu terus menjadi perhatian serius Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali.Â
Sesuai Rapat Dengar Pendapat yang digelar PHDI bersama Pengempon Pura dan Perangkat Desa Dauh Puri Kangin Denpasar Barat, bertempat di Kantor PHDI Provinsi Bali, pada Sabtu (12/2/2022) terungkap bahwa masalah tersebut merupakan tindak pidana dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).Â
Ketua PHDI Bali, IGN Sudiana menyatakan dalam hal ini pihaknya tidak akan menutup mata agar jangan sampai masalah ini menjadi berlarut-larut sehingga menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Pihak PHDI Bali kedepan akan melakukan kajian mendalam dan secepatnya akan menyelesaikan permasalahan ini.Â
"Kita akan selesaikan masalah ini secepatnya dan akan kita lakukan kajian mendalam dan menemukan pihak-pihak terkait agar permasalahan ini menemukan titik terang. Pura (Dalem Bingin Ambe) ini harus mendapat akses jalannya kembali," kata Prof Sudiana kepada para wartawan setelah rapat dengar pendapat tersebut.Â
Sementara, Sekretaris Bidang Hukum PHDI Bali, Pasek Sukayasa memandang masalah penutupan akses pemedal Pura Dalem Bingin Ambe ini merupakan salah satu tindak pidana yang diatur dalam Pasal 192 KUHP, selain itu hal tersebut juga merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).Â
"Penutupan akses jalan itu pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 192 KUHP. Jadi masalah ini juga kami indikasi ada pelanggaran HAM, dimana sebagai warga negara yang memiliki kepercayaan Agama, akses menuju tempat ibadahnya ditutup ini kan sudah melanggar HAM," sentilnya.Â
Foto: Sekretaris Bidang Hukum PHDI Bali, Pasek Sukayasa.Â
Disisi lain, Kepala Kantor Perwakilan Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Kota Denpasar, I Gusti Agung Gede Manguningrat mengaku sangat menyayangkan penembokan akses masuk Pura yang terjadi. Menurutnya, komunikasi antar kedua belah pihak penting dilakukan agar permasalahan ini segera dapat teratasi, terlebih Pura tersebut termasuk dalam list Kemenag yang masuk dalam salah satu kategori Pura Dadia yang ada di Kota Denpasar.Â
"Kami mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan PHDI Bali dalam upaya untuk memecahkan permasalahan ini. Kami sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi apalagi Pura (Dalem Bingin Ambe) ini masuk dalam salah satu kategori Pura Dadia yang ada di Kota Denpasar jadi patut kita pertahankan keberadaanya," pungkas Kakanwil Kemenag Denpasar.(BB).Â