NMax Majikan Dibawa Kabur Karyawannya, Berhasil Ditangkap Polsek Gilimanuk
Selasa, 01 Februari 2022
Ket poto : Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Kompol I GST. Putu Dharmanatha, S.H. M.H saat jumpa pers di Mako Polsek Gilimanuk
Baliberkarya.com – Jembrana. Akhir pelarian pelaku pencurian motor N Max yang bermagsud menyebrang ke Pulau Jawa akhirnya ditangkap Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk di Pos 1 (pos pemeriksaan di pintu keluar Bali ) Pelabuhan Gilimanuk. Pelaku nekat melarikan motor N Max saat majikannya tertidur lelap pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 sekira pkl. 23.00 wita.
Pelaku yang berhasil diamankan petugas Polsek Gilimanuk bernama Andi Kurniawan (24) asal Karawang yang merupakan karyawan Supriyono (32) asal Bekasi, alamat sementara Jalan Raya Canggu nomor 88, Desa Pererenan, Kecamatan, Badung yang baru bekerja 2 minggu
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Kompol I GST. Putu Dharmanatha, S.H. M.H saat jumpa pers di Mako Polsek Gilimanuk mengatakan, pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 sekira pkl. 23.00 wita anggota polsek yang berjaga di Pos I berhasil menggagalkan pencurian sepeda motor yang tempat kejadiannya di Kabupaten Badung.
â€Kami berhasil mengamankan 1 buah sepeda motor Yamaha Nmax dengan pelaku bernama Andi Kurniawan yang hendak kabur ke Jawa. Sebelumnya petugas minta kelengkapan surat kepemilikan motor Nmax tersebut kepada pelaku. Dikarenakan pelaku tidak bisa menunjukan surat kendaraan tersebut dirinya mau ngelabui petugas dengan menyerahkan STNK dan BPKB sepeda motor lain yaitu sutar-surat Yamaha Mio. Atas tindakan pelaku, petugas curiga dan menahan dan menilang motor tersebut,†terangnya. Selasa (1/2/2022).
Melihat sepeda motornya, lanjut Dharmanatha, pelaku Andi Kurniawan meninggalkan Pos I berjalan ke selatan, tiba-tiba pelaku terlihat berlari dan diterikai maling oleh korban yang ikut menyusul pelaku ke Gilimanuk sehingga petugas jaga juga ikut mengejar, selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Gilimanuk. â€Pelaku nekat mencuri motor majikannya, pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 wita pelaku membawa kabur Nmax beserta 3 unit hanphone, uang tunai 900 ribu rupiah dan BPKB dan STNK Yamaha Mio milik majikannya,†ucapnya.
Dharmanatha menambahkan, pelaku melakukan aksinya saat majikannya sedang terlelap tidur sehingga pelaku leluasa mengambil barang korban. Saat diintrogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya. â€Pelaku juga mempunyai usaha layanan pesan antar makanan melalui aplikasi Gojek dan Grab, pelaku baru bekerja di usaha korban baru sekitar 2 Minggu. Melihat NMax nya tidak ada di parkiran, kosannya korban meminjam hanphone temannya untuk melacak keberadaan pelaku, sehingga korban ikut menyusul ke Gilimanuk,†ujarnya.
Lebih jelasnya Dharmanatha, atas perbuatan pelaku dikenai pasal 363 KUHP ayat (1) ke 3 dengan ancaman 7 tahun penjara. Hari ini pelaku kami serahkan langsung kepada Reskrim Polres Badung dikarenakan lokasi kejadian berada di wilayah Badung,†tutupnya. (BB)
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â